HAK WARGA NEGARA UNTUK MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Frangky Purnomo Angelo
ABSTRAK Indonesia merupakan Negara Demokrasi. Salah satu ciri dari Negara demokrasi ialah bebasnya warga Negara untuk berekspresi, menyampaikan pendapat, serta aspirasinya secara terang-terangan, bebas, dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Saat ini Indonesia memiliki Undang- Undang yang menjamin hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang tertuang dalam Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum, hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, perlindungan yang diberikan negara kepada pelaku penyampaian pendapat di muka umum, sanksi-sanksi administratif serta sanksi pidana apabila dalam penyampaian pendapat di muka umum tersebut tidak sesuai dengan yang seharusnya. Dalam menyusun penulisan hukum ini, penulis menggunakan pendekatan normatif dengan cara mengkaji Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kesimpulannya, Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab, bertanggung jawab dalam arti bahwa setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus memperhatikan tata cara perizinan, norma hukum yang berlaku, menghormati hak warga negara lain dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kelemahan yang ditemui, kelemahan tersebut antara lain terdapat pada penjatuhan sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Negara juga berkewajiban untuk memberikan informasi secara lebih jelas kepada pelaku penyampaian pendapat di muka umum tentang tata cara dan mekanisme, sehingga di masa yang akan datang pelanggaranpelanggaran tersebut dapat di minimalisir.
- No. Panggil 340 PUR h
- Edisi
- Pengarang Frangky Purnomo Angelo
- Penerbit jakarta 2010