TINJAUAN KELENGKAPAN PENGISIAN FORMULIR INFORMED CONSENT GUNA MELINDUNGI TENAGA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT PELABUHAN JAKARTA
Hanna Dian Siahaan
Rekam medis mempunyai pengertian sebagai sistem penyelenggaraan rekam medis. Penyelenggaraan rekam medis adalah proses yang dimulai saat pasien diterima di rumah sakit, dan dilanjutkan dengan pengelolaan rekam medis yang meliputi penyimpanan serta pengeluaran ( distribusi ) rekam medis guna melayani permintaan peminjaman apabila pasien itu berobat ulang atau untuk keperluan lainnya. Satu diantara kegunaan rekam medis adalah aspek legal, yang artinya rekam medis dapat digunakan sebagai barang bukti yang otentik di pengadilan. Rekam medis mempunyai nilai hukum apabila isinya menyangkut masalah jaminan adanya penegakan hukum dan pengembangan hukum baru yang lebih baik di masa yang akan datang. Perlindungan hukum di bidang kesehatan salah satunya terdiri dari perlindungan hukum untuk Tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan akan mendapatkan perlindungan hukum sepanjang mereka melakukan tugas sesuai dengan standar profesi mereka masingmasing. Keakuratan isi rekam medis merupakan salah satu upaya yang mendukung tenaga kesehatan dalam usaha penegakan hukum yang sewaktu-waktu bisa diperlukan dalam kasus hukum. Keakuratan isi rekam medis tidak dapat tercapai tanpa terlaksananya proses pencatatan yang baik dan memenuhi standar atau prosedur yang ditetapkan oleh masing-masing rumah sakit. Salah satu catatan medis yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan adalah formulir Informed Consent. Dimana formulir Informed Consent yang dapat memberikan perlindungan hukum serta upaya pencegahan terjadinya tuntutan hukum bagi tenaga kesehatan apabila suatu Informed Consent itu diisi sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Adapun tujuan dari studi kasus ini adalah untuk memperoleh gambaran tentang kelengkapan pengisian formulir Informed Consent dalam upaya terciptanya suatu pelaporan rekam medis dan berguna untuk melindungi tenaga kesehatan. Ruang lingkup penelitian ini adalah dengan melaksanakan pengisian Informed Consent dengan memanfaatkan data dan informasi rekam medis di Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta. Populasi dan sampel yang diperoleh yaitu dengan mengambil sampel sebanyak 15 formulir Informed Consent yang diberikan pada pasien di ruangan pembedahan (Bougenville) dari tanggal 4 s.d. 8 September 2006. Pengolahan dan analisis data yang dilakukan yaitu data yang diperoleh akan diolah secara manual. Analisis data dilakukan secara univariant yaitu dengan menyajikan hasil analisis dalam bentuk tabel frekuensi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan pengamatan dan wawancara. Instrumen penelitian yang digunakan adalah daftar chek list dan daftar pertanyaan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pada pengisian identitas pasien didapat ketidaklengkapan tertinggi sebanyak 33 % terdapat pada pengisian data No. KTP. Pada pengisian identitas pemberi persetujuan didapat ketidaklengkapan tertinggi sebanyak 47% terdapat pada pengisian data alamat. Pada pengisian identitas saksi didapat ketidaklengkapan tertinggi sebanyak 93%. Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa pengisian formulir Informed Consent belum dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut disebabkan Standar Prosedur Operasional yang ada di Rumah Sakit Pelabuhan belum dilaksanakan sepenuhnya oleh tenaga kesehatan. Untuk itu, pihak komite audit medis yang melaksanakan evaluasi Informed Consent harus lebih menekankan pentingnya pengisian Informed Consent yang lengkap demi memberikan perlindungan kepada rumah sakit khususnya bagi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta.
- No. Panggil 362.1 DIA t
- Edisi
- Pengarang Hanna Dian Siahaan
- Penerbit Jakarta 2006