AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA (Studi Kasus : Jaminan Fidusia atas Perjanjian Pembiayaan Al - Murabahah No. 4530100659)
MASKAWI
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya. Penulis mengidentifikasi masalah pertama bagaimana jaminan fidusia dapat memberikan perlindungan hukum bagi kreditur menurut UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan kedua bagaimana Akibat Hukum Tidak didaftarkannya Jaminan Fidusia? Dengan demikian tujuan penelitian, pertama untuk mengetahui jaminan fidusia yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi kreditur menurut UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, kedua untuk mengetahui Akibat Hukum Tidak didaftarkannya Jaminan Fidusia. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian deskriptif dan bentuk normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis berdasarkan UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Tidak didaftarkannya jaminan fidusia, maka menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, berarti bahwa jaminan fidusia belum lahir, sehingga segala akibat hukum yang melekat pada jaminan fidusia tidak belaku, karena jaminan fidusia belum lahir, maka apabila debitur cedera janji tidak dapat dilakukan upaya-upaya eksekusi sebagaimana disebut dalam pasal 29 ayat (1), (2), dan pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUSIA. Apabila kreditur tetap melakukan eksekusi dibawah tangan, maka pelaksanaan eksekusi yang dilakukan kreditur tersebut tidak memiliki dasar hukum, sebab berdasarkan hukum kebendaan, benda yang dijadikan jaminan tetap milik debitur, kreditur hanya memiliki hak untuk mengambil pelunasan utang. Karena Akta fidusia dalam hal ini tidak didaftarkan, maka kreditur akan kehilangan jaminan khusus atas benda objek jaminan. Namun demikian kreditur masih dapat dilindungi oleh hukum berdasarkan jaminan umum, sebagaimana dijelask
- No. Panggil 343 MAS a
- Edisi
- Pengarang MASKAWI
- Penerbit Jakarta 2010