KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA PADA ORANG LAIN SEBAGAI TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 360 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung no. 62 K/Pid/2007)
Tri Marwati
Salah satu kasus yang juga menjadi objek penulisan ini adalah mengenai kelalaian yang dilakukan oleh Norman Imansyah (Norman), seorang Mahasiswa Kedokteran pada Universitas YARSI yang mengakibatkan suatu luka berat pada orang lain, dalam hal ini adalah temannya sendiri yaitu Catur Bawono (Catur), sebagaimana diputus oleh pengadilan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 62. K/Pid/2007 tanggal 06 November 2007. Atas kasus tersebut terdapat permasalahan yang menjadi fokus dalam penulisan ini yaitu Apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Norman Imansyah dapat dikatakan lalai berdasarkan hukum pidana Indonesia ? dan Mengapa Saksi Rifai Ahmad tidak dijadikan tersangka dalam kasus kelalaian yang telah mengkibatkan luka pada orang lain ini ? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode penelitian normatif berdasarkan hukum yang berlaku. Dari hasil analisis dalam penulisan ini diketahui bahwa bahwa faktor yang menyebabkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus kelalaian yang mengakibatkan luka pada orang lain ini (Korban Catur Buwono) adalah karena majelis hakim memberi penilaian yang sama antara perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Norman Imansyah dengan perbuatan dari Saksi Rifai Ahmad, karena dengan adanya perbuatan dari masing-masing tersebut, maka Saksi Korban Catur Buwono menjadi mengalami luka, sebagaimana teori kausalitas yang diajarkan oleh Von Buri. Lain halnya jika majelis hakim memandang peristiwa tersebut dengan berdasarkan ada tidaknya unsur salah dari rangkaian penyebab yang mengarahkan pada akibat yang bersangkutan, sebagaimana teori kausalitas yang dianut oleh Van Hamel, sudah barang tentu maka majelis hakim akan memutuskan bahwa Terdakwa Norman Imansyah harus dilepaskan dari segala tuntutan walaupun terbukti sebagai pemilik soda api yang mencelaki Catur Buwono tersebut. Selain itu juga diketahui bahwa maka sudah sepatutnya Saksi Rifai Ahmad juga dijadikan terdakwa dalam persidangan kasus kelalaian yang mengakibatkan Saksi Korban Catur Buwono menderita luka. Hal ini disebabkan karena perbuatan Saksi Rifai-lah yang -jika digunakan teori kausalitas, baik yang dianut oleh Von Buri maupun Teori Van Hamel- yang menjadi penyebab langsung terjadinya luka (akibat) pada Saksi Korban Catur Buwono.
- No. Panggil 345 MAR k
- Edisi
- Pengarang Tri Marwati
- Penerbit Jakarta 2010