https://investasi.pasamankab.go.id/https://investasi.pasamankab.go.id/bo/https://investasi.pasamankab.go.id/ran/https://www.tiendacapilar.com/https://www.carreirosdomonte.com/https://doglongevity.vet/https://rapamycinforcats.com/https://www.restaurantecentralgrill.com/https://investasi.pasamankab.go.id/sg/https://investasi.pasamankab.go.id/static/
Perpustakaan Universitas Esa Unggul
  • Ada pertanyaan ? 021-5674223, ext 282
  • library@esaunggul.ac.id
  • Sen - Jum 09:00 - 17:00
Login
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • Tata Tertib
    • Akreditasi
    • Nomor Pokok Perpustakaan
  • Koleksi
    • Database
      • Perpustakaan
      • Repository
      • Hukum Online
      • Scopus
      • Taylor Francis
      • McGrawHill Pharmacy
      • McGrawHill Medicine
      E-Jurnal Internasional
      • Konsorsium E-Journal FPPTI (EKONOMI)
      • Konsorsium E-Journal FPPTI (TEKNIK)
      • Konsorsium E-Journal FPPTI (SOSIAL)
      • Konsorsium E-Journal FPPTI (KESEHATAN)
      • Proquest
      Sarana Informasi
      • SIAkad
      • MBKM
      • Online Learning
      • Seminar Web
      • Green Campus
      • Blog Mahasiswa
      • Blog Dosen
      • Orang Tua
  • Pelayanan
    • Sirkulasi
    • Referensi
    • Multimedia
    • Formulir Bebas Pinjam Pustaka
    • Formulir Online Unggah Tugas Akhir
    • Formulir Online Sumbangan Buku
    • Direktori Umum
    • Layanan Turnitin
    • Layanan Asistensi Referensi
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Galeri
    • Survey Perpustakaan
    • Berita
  • Sarana Prasarana
    • Ruang Diskusi
    • BI Corner Space
    • Area Unduh
  • Hubungi Kami
    • Kontak
    • Whatsapp
    • Lokasi
    • Email

KEDUDUKAN HUKUM TENTANG HAK ISTRI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL SETELAH DICERAIKAN OLEH SUAMI YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DIDASARKAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor. 240/Pdt.G/2008/PA JB)

  • Beranda
  • Buku
  • KEDUDUKAN HUKUM TENTANG HAK ISTRI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL SETELAH DICERAIKAN OLEH SUAMI YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DIDASARKAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor. 240/Pdt.G/2008/PA JB)
Thumb

KEDUDUKAN HUKUM TENTANG HAK ISTRI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL SETELAH DICERAIKAN OLEH SUAMI YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DIDASARKAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor. 240/Pdt.G/2008/PA JB)

ISTI PURWANINGSIH

ABSTRAK Perkawinan adalah suatu ikatan yang sakral untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawardah dan warahmah. Dalam ikatan perkawinan akan timbul hak dan kewajiban yang harus dijalankan sebagai pasangan suami istri. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Apa hak istri sebagai pegawai negeri sipil setelah diceraikan oleh suami yang berstatus pegawai negeri sipil didasarkan atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 dan. Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat dalam kasus perceraian Nomor : 240/Pdt.G/2008/PA JB untuk menetapkan putusan serta proses pelaksanaan putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat Normatif Empiris yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Perkawinan bertujuan untuk hidup bersama selamanya tidak ingin ada yang memisahkan kecuali kematian. Tapi lain halnya apabila sudah tidak ada jalan keluar untuk menyelesaikan masalah didalam perkawinan hanya jalan perceraian yang dapat dilakukan. Setelah terjadi perceraian ada masalah baru, seperti hak dan kewajiban akibat perceraian. Hak dan kewajiban itu diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta peraturan pemerintah yang mengkhususkan bagi suami istri yang berstatus pegawai negeri sipil diatur dalam PP No. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil. Hak-hak tersebut ialah Hak istri.berupa mendapatkan nafkah selama masa iddah, mendapatkan perumahan selama masa iddah, dan istri berhak memutuskan untuk rujuk kembali, sedangkan kewajiban istri adalah masa berkabung bila ia ditinggal mati suaminya. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 81 ayat 1 yang berbunyi �Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau mantan istrinya yang masih dalam masa iddah. Tempat mengajukan perceraian ialah di Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum islam, Wakaf dan shadaqah. Kedudukan Peradilan Agama yang diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada pasal 2 menyebutkan �Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini�.Pengadilan agama merupakan suatu badan peradilan yang turut melaksanakan kekuasaan hakim dan memegang peranan penting di dalam melaksanakan Undang-undang perkawinan. Keberadaan lembaga Pengadilan Agama di Indonesia merupakan wadah untuk menyelesaikan perkara umat Islam, dimana kewenangan dan ruang lingkup Pengadilan Agama mengalami pasang surut.Pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan harus dengan bukti-bukti yang kuat. Hakim wajib mengadili semua bagian gugatan dan hakim dilarang menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih dari pada yang digugat.

  • No. Panggil S 41 PUR k
  • Edisi
  • Pengarang ISTI PURWANINGSIH
  • Penerbit Jakarta 2010

Kerjasama Perpustakaan

  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
  • FPPTI DKI Jakarta
  • Perpustakaan Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal
  • Perpustakaan Akademi Fisioterapi Rumah Sakit Dustira Cimahi
  • Perpustakaan STIKES Abdi Nusantara Jakarta
  • Perpustakaan Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Perpustakaan STIKES Cirebon
  • Perpustakaan APIKES Bhumi Husada Jakarta
  • Perpustakaan Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanegara

Link Jurnal

  • Journal Civitas Academica
  • Jurnal Ekonomi
  • Jurnal Fisioterapi
  • Jurnal Bioteknologi
  • Jurnal Hukum
  • Jurnal Keperawatan
  • Jurnal Ilmu Pendidikan
  • Jurnal Psikologi
  • Jurnal Kesehatan Masyarakat
  • Jurnal Ilmu Gizi
  • Jurnal Ilmu Komunikasi

 

  • Jurnal Ilmu Komputer
  • Jurnal Manajemen Administrasi Rumah Sakit
  • Jurnal Farmasi
  • Jurnal Administrasi Publik
  • Jurnal Desain Industri
  • Jurnal Rekam Medis
  • Jurnal Akuntansi Dan Manajemen
  • Jurnal Planologi
  • Jurnal Teknik Industri
  • Jurnal Abdimas
  • Forum Ilmiah

Alamat

  • Email library@esaunggul.ac.id

  • Lokasi Gedung C Lantai 1 Universitas Esa Unggul, Jl. Arjuna Utara No.9, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11510

Jam Operasional
  • Senin - Jumat :
    09:00 - 17:00

© Copyright 2022. All Rights Reserved by Universitas Esa Unggul

Perhatian

Mohon maaf, saat ini website sedang dalam maintenance sehingga katalog tidak akan tampil.

Silahkan akses https://elib.esaunggul.ac.id untuk mengakses katalog perpustakaan

Klik disini