ASAS KETIDAKMAMPUAN BERTANGGUNGJAWAB (ONTOEREKENINGSVATBAARHEID) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERDASARKAN PASAL 44 KUHP
ALDI PRACHMAN SJARIEF
ABSTRAK Perkembangan pola pikir dan tingkah laku manusia dikarenakan pergerakan dalam aspek social budaya, ekonomi dan sebagainya menimbulkan tidak hanya keuntungan tetapi juga kerugian dalam kehidupan bermasyarakat. Perkembangan tersebut juga dapat menimbulkan suatu perbuatan kriminal. Seperti halnya tindak pidana pembunuhan yang dipengaruhi keadaan kejiwaan si pelaku. Bagaimana seorang hakim memutuskan tindak pidana pembunuhan dengan alasan pemaaf sebagai dasar penghapus pidana dalam KUHP, apakah putusan hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dalam hal ini penulis dalam skripsi ini mengulas tentang bagaimana cara membuktikan pelaku tindak pidana yang berpenyakit jiwa dan bagaimana pula pertanggungjawabannya.Penjatuhan pidana (punishment) ditentukan oleh adanya perbuatan pidana(criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility).Asas yang terpenting dalam hukum pidana yaitu asas culpabilitas atau dikenalasas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder sculd) dimana diartikan bahwa seorang pelaku dijatuhi pidana apabila tindak pidana yang dilakukan dapat dipersalahkan kepadanya. Unsur kesalahan merupakan unsur subyektif yang melekat pada diri si pelaku yaitu adanya kemampuan bertanggungjawab pada diri pelaku dan dilakukan dengan sengaja (dolus) atau alpa (culpa) serta tanpa adanya alasan pemaaf. Penelitian ini menggunakan metoda penelitian yang normative dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa keputusan hakim dalam memutuskan menggunakan Pasal 44 KUHP adalah kurang tepat. Karena dalam memutuskan sesuatu hakim harus berdasarkan paling tidak 2 alat bukti dan keyakinan hakim. Juga kegilaan yang terjadi adalah bukan kegilaan yang termasuk didalam pasal 44 KUHP.
- No. Panggil S 41 PRA a
- Edisi
- Pengarang ALDI PRACHMAN SJARIEF
- Penerbit Jakarta 2010