ANALISA YURIDIS TERHADAP PENGHAPUSAN MEREK �DRUM�MILIK �KIAT SUN� MELAWAN �PT. BEVERINDO INDAH ABADI� DAN PEMERINTAH RI. DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM, DIREKTORAT JENDRAL, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DIREKTORAT MEREK (Studi Kasus Putusan Kasasi No. 048K/PDT.Sus/2008)
FADJRI WAHYUDI
ABSTRAK Merek adalah sesuatu (gambar atau nama) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan di pasaran. Pengusaha biasanya menggunakan merek, para pedagang memperoleh reputasi baik dan kepercayaan dari para konsumen serta dapat membangun hubungan antara reputasi tersebut dengan merek yang telah digunakan perusahaan secara regular. Semua hal diatas tentunya membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga, dan uang. Banyaknya merek yang memiliki kesamaan dengan yang lainnya terkadang membingungkan dan menimbulkan permasalahan bukan saja untuk masyarakat akan tetapi juga untuk pengusaha itu sendiri. Seperti yang terjadi pada kasus yang terjadi antara Kiat Sun dengan PT. Beverindo. Berdasarkan hal tersebut penulis merasa tertarik untuk melakukan analisa terhadap penghapusan merek �DRUM� milik Kiat Sun melawan PT. Baverindo Indah Abadi dan Pemerintah dan Pemerintah RI Cq. Departemen Hukum dan HAM Cq. Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Jendral Merek Dengan Nomor Perkara : 048 K/pdt. Sus/2008. Dalam skripsi ini ingin dibahas mengenai bagaimanakah upaya hukum perdata dalam sengketa merek drum khususnya penghapusan merek yang diatur dalam undang-undang no.15 tahun 2001 tentang merek, dan juga akan dibahas mengenai apakah penghapusan merek �drum� milik kiat sun melawan PT. Baverindo Indah Abadi dan Dirjen Haki direktorat merek sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui dengan jelas jika dilihat dari syarat-syarat pendaftaran merek tersebut PT. Baverindo Indah Abadi telah melanggar syarat-syarat permohonan pendaftaran merek dengan cara tidak beritikad baik yang sebelumnya permohonan PT. Baverindo Indah Abadi kepada Direktorat merek (HAKI) bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah etiket merek Whiski dengan gambar tong bersusun tiga dan tidak bertuliskan �Drum� dan kemudian dalam etiket merek tersebut dirubah menjadi merek �Drum� berlogo �Drum� maka mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek pihak lain yaitu Kiat Sun (Penggugat) yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis, maka jelas bahwa penggugat adalah pemilik merek �Drum� dan Lukisan selaku pihak ketiga yang berkepentingan dalam mengajukan permohonan penghapusan merek milik orang lain dalam hal ini merek milik Tergugat I. Jelas Tergugat I telah memakai merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan karena permohonan Tergugat I kepada Direktorat merek bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah etiket merek Whiski dengan gambar tong bersusun tiga dan tidak bertuliskan Drum yang kemudian dalam etiket merek tersebut dirubah menjadi merek Drum berlogo Drum sebagaimana merek tersebut telah digunakan dan dipasarkan oleh Tergugat I. Dengan demikian, ketatnya persaingan dalam dunia usaha mewajibkan setiap pengusaha atau pedagang agar lebih kreatif dan inovatif dalam membuat suatu merek dagang agar dapat membedakan produknya dari saingan-saingannya. Baik itu nama, tanda berupa gambar, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari warna, agar lebih dibuat sebeda mungkin dari produk lawan saingannya. Masyarakat pun, harus teliti dan pintar memilih suatu produk dengan memperhatikan merek dagang baik itu berupa nama, tanda berupa gambar, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari warna, supaya tidak terkecoh dan tertipu dengan merek lain yang serupa dan memiliki kemiripan dengan barang/jasa yang mereka maksud. Dirjen Haki pun juga seharusnya menyeleksi lebih ketat lagi suatu pendaftaran merek yang akan diberikan izin sebelum merek tersebut beredar ditengah masyarakat.
- No. Panggil S 41 WAH a
- Edisi
- Pengarang FADJRI WAHYUDI
- Penerbit Jakarta 2010