Penanganan korban lapindo ,analisa putusan kasus lapindo brantas nomor :284/PdT.G/2007/PN.Jak -. Sel
Irma Susanti
ABSTRAKSI Hasil penulisan ini membahas mengenai bagaimana pertanggung jawaban yang diberikan oleh PT. Lapindo Brantas terhadap masyarakat Sidoarjo yang telah menjadi korban akibat luapan lumpur. Dalam skripsi ini penulis juga akan membahas proses ganti rugi yang diberikan oleh Pihak Lapindo berdasarkan Perpres No. 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo beserta dengan ketentuan-ketentuan perundangan lainnya antara lain Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. Tuntutan warga atas kompensasi kerugian pada tanah maupun benda yang berada di atasnya, khususnya rumah, sawah dan ladang akibat tergenang luapan lumpur dapat dikelompokan dalam 4 kelompok, masing-masing meminta ganti-rugi cash and carry, pembayaran bertahap (sesuai dengan Perpres No.14 Tahun 2007), pemukiman kembali dan sisanya menuntut ganti rugi cash and carry dan tanah mereka yag terendam lumpur minta dihargai sebagai kesertaan saham pada perusahaan Lapindo. Dalam skripsi ini penulis juga membahas mengenai putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap gugatan yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (disingkat WALHI) berkaitan dengan kasus PT. Lapindo Brantas dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kemenangan kepada Pihak Lapindo.
- No. Panggil 340.2 SUS p
- Edisi
- Pengarang Irma Susanti
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2010