Analisa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja di PT RST Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Eka Rizdki H
ABSTRAK Tenaga kerja merupakan salah satu faktor terpenting dalam peningkatan mutu dan produktivitas suatu perusahaan, karenanya hubungan antara tenaga kerja dengan perusahaan terjalin sangat erat. Maka sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja termasuk dalam memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pemeliharaan kesehatan, terlebih perusahaan yang bergerak dibidang produksi di Indonesia masih jarang yang menggunakan teknologi canggih, maka peran tenaga kerja masih sangat dibutuhkan untuk melakukan sebagian besar proses produksi. Permasalahan yang akan diangkat dalam penulisan ini adalah dapatkah fasilitas klinik yang diselenggarakan oleh PT RST menjadi subtitusi (pengganti) program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara, yang merupakan hak tenaga kerja. Selain itu penulisan ini juga membahas bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kecelakaan kerja yang dialami tenaga kerjanya yang sedang melakukan tugas luar. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penulis menemukan pelanggaran terhadap pemeliharaan Kesehatan di PT RST terhadap Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 3 tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang menyebutkan bahwa tenaga kerja, suami/isteri, dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), dan Pasal 2 Ayat (4) PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang menyatakan bahwa perusahaan yang telah melaksanakan sendiri Jaminan Pemeliharaan Kesehatan tenaga kerjanya tidak wajib menyelenggarakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan melalui Badan Penyelenggara, jika dilaksanakan dengan fasilitas dan manfaat yang lebih baik daripada Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara. Namun pada pelaksanaannya PT RST tidak memberikan pelayanan yang lebih baik dari program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diatur oleh Badan Penyelenggara. Disamping itu pelanggaran juga terjadi terhadap biaya pengangkutan tenaga kerjanya pada kecelakaan kerja saat melakukan tugas luar (yang seharusnya menjadi klaim kepada JAMSOSTEK), tetapi oleh perusahaan hal tersebut tidak dilaporkan kepada PT JAMSOSTEK (persero) sehingga biaya pengangkutan tersebut menjadi tanggungan tenaga kerja yang bersangkutan. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang menyebutkan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi: biaya pengangkutan; biaya pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan; biaya rehabilitasi; santunan berupa uang (santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya, santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental, santunan kematian). Oleh karena pelanggaran-pelanggaran tersebut, maka PT RST harus tetap melaksanakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan melalui Badan Penyelenggara (JAMSOSTEK), serta menyertakan (melaporkan) biaya pengangkutan kecelakaan kerja dalam klaim kepada Badan Penyelenggara.
- No. Panggil 340.1 RIZ a
- Edisi
- Pengarang Eka Rizdki H
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2010