Penegakan hukum dalam pemberantasan illegal logging (Studi Kasus Vonis Putusan Bebas No.2240/Pid.B/2007/PN.Mdn dengan terdakwa adelin lis selaku direktur keuangan/Umum PT. Keang Nam Development Indonesia) dengan di Tinjau secara Normatif
M. Arief. Pradipta. A
ABSTRAK Penelitian ini merupakan studi kasus Vonis Putusan Bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Medan kepada terdakwa Adelin Lis berkaitan dengan Kasus Pembalakan Liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, di tinjau secara normatif yaitu dengan dikaji sesuai dengan dasar-dasar hukum yang meliputi tentang Kehutanan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini membahas bagaimana peran dan fungsi pemerintah dalam memberantas penebangan liar, serta menggambarkan faktor-faktor apakah yang menghambat penegak hukum dalam memberantas kasus illegal logging dan upaya apa saja yang telah dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani hambatan-hambatan dalam penegakan hukum pidana kasus illegal logging tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif yang bertujuan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penegakan hukum pidana dalam kasus illegal logging di Indonesia berdasarkan undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan belum berhasil meminimalisir tingkat kejahatan kasus illegal logging di seluruh wilayah hutan di Indonesia. Selain itu sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada kasus Adelin Lis membuat para pelaku illegal logging lega, karena mereka tidak akan terkena pasal pidana meskipun para pelaku menebang diluar izin dari Departemen Kehutanan, karena hanya dikenakan denda saja (administarsi). Sehingga orientasi kebijakan pidana dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 sebagaimana ditegaskan dalam paragraph 18 penjelasan umumnya bahwa �pemberian sanksi pidana dan administrasi yang berat diharapkan akan dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan� yang pada dasarnya menganut tujuan pemidanaan berdasarkan Teori Relatif (Teori Tujuan) adalah yaitu pidana dijatuhkan bukan karena membuat kejahatan melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan, tidak dapat diwujudkan pada prakteknya. Faktor penghambat dalam penegakan hukum dalam pemberantasan illegal logging adalah karena lemahnya dasar hukum yang mengatur tentang Kehutanan di Indonesia, serta faktor kurangnya koordinasi dari aparat penegak hukum di Indonesia dalam penanganan kasus tindak pidana illegal logging yang sering terlihat berbeda persepsi dalam menanggapi masalah penebangan liar, hal ini pun tak luput dari dasar hukum yang lemah yang mengatur tentang Kehutanan di Indonesia.
- No. Panggil 340.1 ARI p
- Edisi
- Pengarang M. Arief. Pradipta. A
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2010