Penerapan hukum adat kawin lari dalam perkawinan masyarakat adat batak toba Di Jakarta
Susanti Jelita M
ABSTRAK Penelitian ini difokuskan pada Penerapan Hukum Adat Kawin Lari Dalam Perkawinan Masyarakat Adat Batak Toba Di Jakarta. Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan dari orang tua penulis yang juga merupakan Suku Batak, pada dasarnya adat perkawinan dalam Suku Batak dapat dibagi dalam dua jenis yaitu: Perkawinan secara penuh (Perkawinan Adat Na Gok); dan Perkawinan secara tidak penuh (Perkawinan Adat Na So Gok) atau pada lazimnya disebut kawin lari (Mangalua). Di kampung halaman/bona pasogit (Tapanuli Utara). Kedua jenis perkawinan tersebut sampai saat ini masih tetap di jalankan dengan penerapan sanksi hukum adat yang konsisten terhadap orang-orang yang tidak menjalankannya sesuai aturan atau hukum adat yang berlaku. Dalam skripsi ini yang akan dibahas adalah bagaimana penerapan hukum adat kawin lari dalam perkawinan masyarakat adat batak toba di Jakarta dan kendala-kendala apa sajakah yang dihadapi dalam penerapan hukum adat kawin lari dalam perkawinan masyarakat adat batak toba di Jakarta. Dalam membuat skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian normative empiris, dimana dalam hal ini penulis melakukan penelitian dengan pengamatan (observasi) berdasarkan dari mendengar cerita-cerita para ketua adat batak dan/atau orang tua dan saudara-saudara dekat penulis yang merupakan suku Batak Toba dan/atau masyarakat Batak Toba lainnya yang mengetahui dan mengerti tentang adat batak yang berada di Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam adat Batak Toba, terhadap orang yang melakukan kawin lari ada sanksi hukum adat yang cukup berat, ada 6 (enam) sanksi hukum adat bagi orang Batak Toba yang melakukan kawin lari, orang-orang suku Batak Toba yang ada di Jakarta bertempat tinggal dan berdomisili. di berbagai penjuru ibukota dan dibatasi oleh jarak yang cukup jauh satu dengan yang lainnya, terjajah oleh waktu khususnya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Semakin meluasnya pergaulan kemasyarakatan dan kekerabatan pada suku Batak Toba yang tinggal di Jakarta. Kesimpulan dari skripsi ini adalah penerapan hukum adat kawin lari dalam perkawinan masyarakat adat Batak Toba di Bona Pasogit (kampung halaman) benar-benar diterapkan secara konsisten dan konsekuen, namun penerapan hukum adat kawin lari dalam perkawinan masyarakat adat batak toba di Jakarta tidak dapat diterapkan atau tidak dapat dilaksanakan, yang kendala-kendalanya antara lain: kendala ruang, kendala waktu, dan kendala pergeseran nilai budaya adat Batak Toba.
- No. Panggil 340.1 JEL p
- Edisi
- Pengarang Susanti Jelita M
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2010