Evaluasi pajak pertambahan nilai serta proses equalisasi SPT masa PPN dengan SPT PPH badan dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan pada but Hyundai Heavy Industries Co. Ltd.
RIA ERBINA LUMBANTORUAN
Ria Erbina Lumbantoruan, 2008-12-142, Evaluasi Pajak Pertambahan Nilai Serta Proses Equalisasi SPT Masa PPN Dengan SPT PPH Badan Dan Pengaruhnya Terhadap Lapaoran Keuangan Pada BUT Hyundai Heavy Industries Co.,Ltd, dibimbing oleh Bapak Drs. Daulat Freddy Ak. MM. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods Services Taxes (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang- Undang No. 8/1983 berikut revisinya yaitu Undang-Undang No. 11/1994, No. 18/200 dan Undang-Undang PPN terbaru adalah No.42/2009. Laporan ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh PPN serta proses equalisasi SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Badan dan pengaruhnya terhadap Laporan Keuangan perusahaan. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode analisa deskriptif kuantitatif. Metode analisa deskriptif kuantitatif adalah metode yang menguraikan data dan menjelaskan hasil analisa data didasarkan standar-standar teoritis yang sudah ada. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam PPN Masukan terdapat Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Dan semua PPN Keluaran telah dipungut dan disetor oleh penerima jasa sebagai Wajib Pungut (Wapu) yang mengakibatkan seluruh Pajak Masukan yang dpat dikreditkan menjadi Lebih Bayar sehingga perusahaan melakukan permohonan restitusi dua kali dalam setahun melalui proses pemeriksaan dari KPP. Dari hasil evaluasi penelitian ini, terdapat perbedaan peredaran usaha pada SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan karena untuk perusahaan konstruksi diijinkan menghitung peredaran usaha menggunakan metode persentase penyelesaian / cost to cost method. Yang mana hal ini tertuang dalam PP No 138 tahun 2000 tentang penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan PPh Badan tahun berjalan.
- No. Panggil 657 ERB e
- Edisi
- Pengarang RIA ERBINA LUMBANTORUAN
- Penerbit Jakarta : Universitas Esa Unggul 2010