Tinjauan Kelengkapan Pengisian Surat Kuasa untuk Klaim Asuransi Di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta. Karya Tulis Ilmiah ini Akademi Perekam dan Informasi Kesehatan, Universitas Indonusa Esa Unggul, 2008
Ria Kartika Sari
ABSTRAK Ria Kartika Sari, Tinjauan Kelengkapan Pengisian Surat Kuasa untuk Klaim Asuransi Di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta. Karya Tulis Ilmiah ini Akademi Perekam dan Informasi Kesehatan, Universitas Indonusa Esa Unggul, 2008 44 Halaman, 6 Lampiran, 2 tabel, 1 Gambar, 7 Kepustakaan. Asuransi merupakan pihak yang berminat terhadap data medis pasien. Dalam mengajukan klaim jika bukan sipasien yang mengurusnya. Harus ada surat kuasa dari pasien untuk memberikan kewenangan pemberian informasi medis yang dibutuhkan pihak asuransi. Dalam hal ini Instalasi Rekam Medis merupakan pihak perantara antara Dokter yang merawat dengan pihak pasien dan asuransi. Walaupun sebagai perantara petugas rekam medis harus benar-benar memberikan informasi medis pada orang yang tepat. Untuk itu, setiap pemberian informasi medis kepada pihak ketiga harus ada surat kuasa dari pasien. Surat Kuasa adalah suatu surat bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang digunakan oleh rumah sakit yang didalamnya terdapat pernyataan pasien untuk memberikan tentang dirinya kuasa kepada pihak luar/pihak ketiga (asuransi). Permasalahan yang ada di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, ada rekam medis pasien asuransi yang tidak dilampiri surat kuasa dari pasien untuk rumah sakit dan dokter yang merawat untuk melepaskan informasi medis. Selain itu, item data pada surat kuasa tersebut belum lengkap. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui kelengkapan pengisian surat kuasa untuk klaim asuransi. Ruang lingkup penelitian dari tanggal 22-27 Mei 2008 pada penggunaan surat kuasa dari pasien rawat inap jasa asuransi. Metode penelitian yang digunakan adalah check list dan metode wawancara. Check List adalah untuk mengetahui persentase surat kuasa yang terlampiri atau tidak sebanyak 25 berkas rekam medis pasien rawat inap jasa asuransi. Dari hasil wawancara diperoleh kesimpulan dalam memberikan informasi medis kepada pihak ketiga harus ada surat kuasa dari pasien. Walaupun Di Rumah Sakit Medika Permata Hijau belum ada sangsi tertulis dari rumah sakit belum pernah ada tuntutan hokum karena informasi medis jatuh ketangan orang yang salah. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ada rekam medis pasien rawat inap jasa asuransi yang tidak dilampiri surat kuasa dari pasien masih belum lengkap. Selain itu, Di Rumah Sakit Medika Permata Hijau belum ada formulir ijin untuk mengeluarkan informasi medis yang dilampirkan dihalaman belakang ringkasan masuk dan keluar. Kesimpulan yang dapat diambil adalah persentase surat kuasa yang tidak terlampir adalah 48% dari 25 berkas rekam medis. Selain itu, Item data pada surat kuasa Di Rumah Sakit Medika Permata Hijau masih belum lengkap. Saran yang dapat diberikan hendaknya ditambah item data pada surat kuasa sesuai yang di tegaskan Huffman dan sebaiknya di pertimbangkan membuat suatu formulir Authorization for Release of Information ( Ijin Untuk Mengeluarkan Informasi Medis ) yang dilampiri pada halaman belakang ringkasan masuk dan keluar. 7 Kepustakaan (1991-2007)
- No. Panggil 610.4 KAR t
- Edisi
- Pengarang Ria Kartika Sari
- Penerbit Univ Esa unggul 2010