PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR : 84/Pdt.G/2009/PA.Tgrs.
Angga Maulana
ABSTRAK Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan pada dasarnya mengandung asas monogami, tetapi pelaksanaannya tidak mutlak karena sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa seorang laki-laki boleh beristri lebih dari satu asalkan syaratnya terpenuhi. Namun kenyataan di masyarakat syarat-syarat yang tertuang dalam Undang-undang dianggap mempersulit sehingga ada kecenderungan seorang suami yang ingin memiliki istri lagi melakukannya dengan tidak jujur seperti dengan cara memalsukan identitas. Seperti dalam kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Tigaraksa perkara nomor 84/Pdt.G/2009/PA. Tgrs , yang adalah sebuah perkara pembatalan perkawinan dikarenakan sang suami melakukan perkawinan kedua dengan menggunakan identitas (KTP) palsu. Hal tersebut dikarenakan sang suami belum memutus hubungan dengan istrinya yang terdahulu secara sah dimata hukum. Kasus pembatalan perkawinan tersebut menarik menyusun untuk meneliti dan mengkaji Apakah konsekuensi Hukum terhadap pemalsuan identitas dalam perkawinan dan Bagaimanakah akibat Hukum pemalsuan identitas dalam putusan Nomor : 84/Pdt.G/2009/PA.Tgrs. Metode penelitian yang dilakukan, penyusun menggunakan bentuk penelitian normatif deskriptif yaitu penulis menggambarkan dan menganalisa data-data tertulis seperti literatur hukum dan doktrin, meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa pemalsuan identitas dalam melangsungkan perkawinan dapat dijadikan sebagai alasan pembatalan perkawinan, karena dianggap tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, lalu adanya kesengajaan untuk memanipulasi data dan juga telah melanggar perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan akibat hukum pemalsuan identitas dalam putusan Nomor : 84/Pdt.G/2009/PA.Tgrs dikabulkannya gugatan pembatalan perkawinan maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum dan memerintahkan KUA untuk mencabut akta nikah dan mencoret akta nikah tersebut didalam buku register pernikahan, selain perkawinan itu berakhir juga ada beberapa akibat hukum lainnya yang berhubungan dengan masalah hubungan mantan suami istri, kemudian yang berhubungan dengan anak, yang berhubungan dengan harta bersama. Saran yang dapat diberikan penulis adalah Kepada pihak KUA yang berwenang dalam memberikan surat izin untuk menikah dan kepada Pejabat Pencatat Nikah seharusnya lebih teliti kembali dalam mendata persyaratan para calon mempelai dan mencari kebenaran tentang data diri para calon yang akan melangsungkan perkawinan.
- No. Panggil 341.2 MAU p
- Edisi
- Pengarang Angga Maulana
- Penerbit