Analisis Prosedur Pelaksanaan Disaster Recovery Plan Sistem AS/400 Pada PT. Bank X.
Wahyu Puji w
Abstraksi Disaster Recovery Planning (DRP) merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi kemungkinan dan membatasi kerugian akibat bencana pada proses bisnis yang penting. Bencana yang dimaksud bisa berupa banjir, kebakaran, gempa bumi, ataupun virus, kegagalan harddisk, serangan dari cracker, dan lain sebagainya. Tentunya bencana seperti ini sangat mengancam data atau informasi perusahaan atau perorangan. Untuk itu, hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan di dalam proses disaster recovery planning atau hal-hal apa saja yang perlu ada di dalam disaster recovery plan . Disaster Recovery (DR) menurut terjemahan aslinya mengandung arti pemulihan bencana. DR jika dikaitkan dengan dunia bisnis, akan membawa kita pada definisi Disaster Recovery Planning (DRP) dan Business Continuity Plan (BCP).Bisnis akan bergantung pada informasi yang tersebar dan aplikasi yang memproses informasi tersebut, sehingga aplikasi penopang utama yang spesifik menjadi sangat kritikal sehingga ketika terjadi gangguan hanya beberapa saat maka dapat melumpuhkan kelangsungan bisnis perusahaan. Oleh karenanya, beberapa perusahaan mempunyai suatu arahan yang menjamin availabilitas kelangsungan bisnis ketika terjadi suatu bencana/gangguan yang tidak direncanakan atau sudah direncanakan. Arahan ini yang dituangkan dalam Disaster Recovery Planning (DRP).
- No. Panggil 005.2 PUJ a
- Edisi
- Pengarang Wahyu Puji w
- Penerbit Univ Esa unggul 2010