Ancaman pidana secara alternatif terhadap pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP (Study Kasus Putusan Nomor :207/PID.B/2006/PN.TNG).
Choerul Umam
ABSTRAK Dari bentuk cita-cita yang diinginkan oleh seluruh rakyat Indonesia ini, yang sudah dimasukkan didalam sendi-sendi perkehidupan sehari-sehari, kesemuanya adalah tidak akan terlepas dari Falsafah Pancasila itu sendiri. Dimana pada Falsafah Pancasila sudah merupakan pencerminan dari kesatuan kaedah-kaedah atau normanorma yang ada. Sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dan sesuai pula dengan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasar hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka, maka dalam setiap tindakan kehidupan bangsa Indonesia harus selalu dilandasi oleh hukum. Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bentuk ancaman hukuman merupakan hal yang tidak terpisahkan dengan unsur lainnya, seperti contoh dalam pasal 340 KUHP. Apabila semua unsur yang ada pada pasal 340 KUHP ini telah dipenuhi, maka sudah selayaknya pelaku pembunuhan dengan berencana tersebut harus dijatuhi hukuman, sebab telah merugikan korban dan kepentingan masyarakat. Salah satu bentuk tindak pidana yang cukup sering terjadi di masyarakat adalah Tindak Pidana Pembunuhan. Seperti, diketahui maka suatu tndak pidana pembunuhan makar mati merupakan salah satu bentuk kaedah hukum yang berupa larangan, hal ini jelas dilihat pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dalam penelitian ini dibahas permasalahan syarat-syarat untuk menjatuhkan pidana terhadap ancaman pidana secara alternatif dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman seumur hidup pada tindak pidana pembunuhan berencana. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana pada pasal 340 KUHP, bentuk hukuman bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 Tahun. Tidak ada pengaturan khusus bagaimana penerapan alternatif pidana, terserah hakim dengan melihat fakta dilapangan. Adapun perkembangan hukum dalam menjatuhkan hukuman seumur hidup sudah sesuai dengan pasal 340 KUHP, tetapi mengingat kondisi terdakwa yang mempunyai seorang anak, hukuman tersebut terlalu berat untuk terdakwa. Karena bisa mengganggu kasih sayang seorang Ibu terhadap anaknya hilang. Dengan mendapatkan alat bukti yang berupa keterangan saksi dan barang bukti, petugas dari Kepolisian segera membuat laporan perihal barang bukti tersebut dan mengajukan semua berkas kepada Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segara diproses dan dilakukan penuntutan terhadap Terdakwa. Kemudian Hakim memutuskan Terdakwa SUTINI Anak Dari UDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan pidana penjara Seumur Hidup dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian normatif merupakan penelitian terhadap data sekunder.
- No. Panggil 005.1 UMA a
- Edisi
- Pengarang Choerul Umam
- Penerbit Univ Esa unggul 2010