Aspek perlindungan hukum terhadap tenag kerja wanit(TKW) berdasarkan perjanjian kerja
Bambang Siswanto
ABSTRAK Sejalan dengan besarnya jumlah tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri dan besarnya jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang sekarang ini bekerja di luar negeri, Besar pula kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap Tenaga Kerja Indonesia. Kasus yang berkaitan dengan nasib Tenaga Kerja Indonesia semakin beragam dan bahkan semakin berkembang kearah perdagangan manusia yang dapat dikatagorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Realita yang sering kita lihat dari Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri menunjukkan bahwa sering terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap para Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Salah satu cara untuk mengurangi tindak kejahatan bagi Tenaga Kerja Indonesia ialah dengan mewajibkan adanya perjanjian kerja kepada para penyalur Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri baik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) maupun Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Terkait dengan hak dan kewajiban, perjanjian kerja merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia. Oleh karenanya penulis tertarik membuat skripsi dengan judul Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) Berdasarkan Perjanjian Kerja. Adapun masalah yang akan dibahas adalah mengenai Pertama, Bagaimanakah perlindungan hukum atas hak Tenaga Kerja Wanita (TKW) berdasarkan perjanjian kerja dan kedua mengenai bagaimanakah kendala-kendala pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Tenaga kerja Wanita (TKW) dalam perjanjian kerja. Dalam menyusun skripsi ini penulis mempergunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian dengan cara menelusuri bahan kepustakaan dan norma-norma yang berlaku, dikaitkan dengan permasalahan dalam skripsi, oleh karenanya penelitian hukum normatif disebut juga penelitian kepustakaan (Library research) atau penelitian doktrinal. Kesimpulan dari penulis adalah sebagai berikut, Pertama, berdasarkan perjanjian kerja perlindungan hukum atas hak tenaga kerja wanita (TKW) sudah cukup memadai, yaitu dengan adanya perlindungan bagi TKW mulai dari pra penempatan kerja, penempatan kerja dan purna penempatan kerja. Selain itu perlindungan Tenaga Kerja Wanita di luar negeri dilaksanakan melalui asuransi di mana lembaga pelaksana penempatan Tenaga Kerja Wanita di luar negeri bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja, penyelesaian masalah dan hak � hak Tenaga Kerja Wanita di luar negeri. Setiap Tenaga Kerja Wanita di luar negeri diikutsertakan program asuransi perlindungan tenaga kerja. Hal ini untuk merealisasikan tanggung jawab pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Wanita. Kedua, kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) dalam perjanjian kerja adalah bahwa masih banyak penempatan TKI ilegal dan non prosedural. Kemudian sebagian TKI yang bekerja memalsukan dokumen dengan memanipulasi jati diri. Lalu rendahnya kualitas SDM TKI, yang pada umumnya mempunyai tingkat pendidikan yang rendah dan tidak mampu berbahasa sesuai dengan tujuan, sehingga mudah menjadi korban sindikat penempatan TKI ilegal dan pemalsuan dokumen serta dijadikan sebagai obyek bisnis belaka. Para TKI yang mempunyai kualitas yang rendah ini pada umumnya terpengaruh dengan kultur negara setempat sehingga sering kali menghilangkan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia. Selain itu lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses penempatan TKI belum sepenuhnya mentaati prosedur penempatan.
- No. Panggil 340.1 SIS a
- Edisi
- Pengarang Bambang Siswanto
- Penerbit 2010