Analisa perjanjian pembiayaan /kedit dalam bentuk perjanjian murbahah pada PT.Bank syariah XXX
Abdul Rachman
ABSTRAK Perbankan syariah yang sedang berkembang pesat saat ini dinegara kita memiliki beberapa pembiayaan,diantaranya: Murabahah, Mudharabah, Mudharabah Muqayyadah, Musyarakah, Ishtina, Rahn. Fasilitas pembiayaan Murabahah dimiliki oleh bank syariah dalam memberikan pinjaman kepada nasabahnya, pada dasarnya sangat berbeda dengan perjanjian kredit pada bank konvensional umumnya karena menggunakan prinsip Hukum Islam. Dana yang dikelola bank syariah adalah dana nasabah yang harus dijaga dengan penuh amanah, dalam praktek pelaksanaannya ada beberapa hal perlu diketahui dan dicermati oleh pihak nasabah, diantaranya mengetahui apakah yang dimaksud dengan perjanjian, perkreditan, serta dapat menjelaskan persamaan dan perbedaan perjanjian Murabahah dengan perjanjian kredit pada umumnya (bank konvensional). Bagaimana klausula-klausula atau pengaturan perjanian Murabahah pada PT. Bank Syariah XXX dengan nasabah Untuk memahami dan mengetahui apakah perjanjian Murabahah pada PT. Bank Syariah XXX. tersebut sesuai dengan ketentuan Syariah, serta menjelaskan apabila ada penyimpangan-penyimpangan dalam hal tersebut. Metode penelitaian yang penulis pergunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat normatif, penelitian dilakukan dengan melihat studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara (interview).
- No. Panggil 341.2 RAC a
- Edisi
- Pengarang Abdul Rachman
- Penerbit Jakarta 2010