Penelantaran Terhadap Anak Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Undang � Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ( pasal 13 ayat 1 butirC )
Hudja arafuddin
ABSTRAK Dibandingkan anak yang menjadi korban tindak kekerasan, anak korban enelantaran sering kali kurang memperoleh perhatian publik apalagi pemerintah ecara serius karena penderitaan yang dialami korban dianggap tidak sedramatis ebagaimana layaknya anak-anak yang teraniaya secara fisik, kekerasan terhadap nak seringkali diidentikkan dengan kekerasan kasat mata, seperti kekerasan fisikal an seksual. Padahal kekerasan yang bersifat psikis dan sosial (struktural) juga membawa dampak buruk dan permanen terhadap anak. Terlantar disini juga dalam engertian ketika hak-hak anak tidak terpenuhi karena kelalaian, ketidak mengertian rangtua, karena ketidakmampuan, atau karena kesengajaan. Dengan lahirnya Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disetujui DPR RI tanggal 23 September 2002, maka perlindungan anak telah memiliki landasan ukumnya secara yuridis. Pokok bahasan pada penulisan ini adalah mengenai agaimana perlindungan hak-hak anak berdasarkan Undang - Undang No.23 Tahun 002 Pasal 13 Ayat 1 Butir c mengenai penelantaran anak dalam rumah tangga dan pa saja faktor-faktor yang mendorong terjadinya penelantaran anak dalam rumah angga serta upaya mengurangi terjadinya penelantaran anak dalam rumah tangga? Yang pada pembahasannya menggunakan analisis penelitian normatif dengan erpektif Undang-Undang Perlindungan Anak. Dari pembahasan yang telah penulis akukan, dapat diambil kesimpulan bahwa: 1). tindakan kekerasan terhadap anak ang dilakukan dalam rumah tangga atau keluarga sangat dilarang. Karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai emanusiaan. 2). UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memandang
- No. Panggil 340.1 ARA p
- Edisi
- Pengarang Hudja arafuddin
- Penerbit 2010