Analisis Perhitungan, Penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas Gaji Pegawai Tetap dan pengaruhnya terhadap PPh Badan Pada CV. Mitra Lestari
Erich Stepanes
ABSTRAKSI Erich Stepanes, Analisis Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Tetap dan Pengaruhnya Terhadap PPh Badan Pada CV. Mitra Lestari Penelitian ini bertujuan untuk adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 atas gaji pegawai tetap yang diterapkan pada CV. Mitra Lestari dibimbing oleh Abubakar Ashary, untuk mengetahui proses perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 21 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan dan untuk mengetahui dampak antara perhitungan PPh pasal 21 yang di tanggung karyawan, ditanggung perusahaan, dan di beri tunjangan pajak (gross Up) terhadap penghematan PPh Badan terutang dan aliran kas keluar pada CV. Mitra Lestari. Jenis data dalam penelitian ini adalah data kuantitatif, yaitu data yang berbentuk angka, diambil dari data sekunder yaitu data hasil olahan pihak perusahaan atau data yang sudah tersedia. Kesimpulan hasil penelitian: Penerapan metode Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dilaksanakan perusahaan saat ini adalah metode Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemberi kerja, penyetoran ke kas negara dilakukan tanggal 8 setelah masa pajak berakhir dan melaporkan PPh pasal 21 tanggal 17 setelah masa pajak berakhir. Proses perhitungan PPh pasal 21 sudah sesuai dengan PER-31/PJ/2009 sebagimana diubah dengan PER-57/PJ/2009, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Dampak perhitungan metode Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pegawai , PPh Badan yang terutang adalah Rp. 182.215.384, dengan aliran kas keluar sebesar Rp. 759.065.384. Dampak metode Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung karyawan, PPh Badan yang terutang adalah Rp. 182.215.384, dengan aliran kas keluar sebesar Rp. 777.135.634. Dampak metode Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di beri tunjangan pajak (Gross Up), PPh Badan yang terutang sebesar Rp. 177.220.467, dengan aliran kas keluar sebesar Rp. 774.408.192. Oleh karena itu perusahaan dapat memberlakukan metode Pajak Penghasilan (PPh) diberi tunjangan pajak. Dengan menggunakan metode ini akan menguntungkan kedua belah pihak baik perusahaan dan karyawan. Bagi pegawai tidak perlu menanggung PPh Pasal 21- nya dan menerima gaji bersih tanpa harus dipotong pajak. Bagi pemberi kerja, tunjangan yang diberikan kepada pegawainya dapat dijadikan biaya. Dengan demikian, laba bersih akan berkurang. Maka PPh Badan yang ditanggung pemberi kerja dapat dihemat dan aliran kas keluar lebih kecil.
- No. Panggil 658.1 STE a
- Edisi
- Pengarang Erich Stepanes
- Penerbit Jakarta Univ Esa Unggul 2010