Kedudukan Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Untuk Peralihan Hak Atas Tanah di Wilayah Kerjanya Demi Menjamin Kepastian Hukum (Studi Kasus di Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang)
Anne Novithasari
ABSTRAK Dalam melakukan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah harus dilakukan dan dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT. Selain PPAT yang diangkat, para Camat kepala wilayah kecamatan yang karena jabatannya juga turut diangkat sebagai PPAT untuk wilayah kerja dikecamatannya masing � masing. Dasar hukum pengangkatan Camat sebagai PPAT adalah berdasarkan PP No. 37 Tahun 1998 dan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006. Mengingat kondisi jabatannya yang demikian, dalam praktek pelaksanaan fungsi ke-PPAT-an seorang Camat tidak dapat dilepaskan secara tegas dengan fungsinya sebagai kepala wilayah maupun Pegawai Negeri Sipil dengan predikat sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Permasalahan dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan seorang Camat selaku PPAT dalam hal pembuatan Akta Jual Beli untuk peralihan hak atas tanah girik diwilayah kerjanya, bagaimana prosedural atau tahapan-tahapan bagi masyarakat dalam menggunakan jasa PPAT Camat, serta apakah ada permasalahan yang timbul terkait dengan jabatannya sebagai PPAT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris yang menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari penelitian melalui wawancara melalui responden dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan menggunakan studi dokumen ataupun referensi yang telah dipublikasikan oleh penulisnya. Data primer dan data sekunder yang kemudian disusun secara sistematik dan dianalisis untuk menjawab permasalahan dalam penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Kedudukan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah masih dianggap perlu keberadaannya pada wilayah-wilayah yang belum cukup terdapat PPAT karena sangat membantu masyarakat dalam mengurus pembuatan akta peralihan hak atas tanah, terutama atas tanah girik (eks. hak milik adat).
- No. Panggil 340.1 NOV k
- Edisi
- Pengarang Anne Novithasari
- Penerbit Jakarta Univ Esa Unggul 2011