https://investasi.pasamankab.go.id/https://investasi.pasamankab.go.id/bo/https://investasi.pasamankab.go.id/ran/https://www.tiendacapilar.com/https://www.carreirosdomonte.com/https://doglongevity.vet/https://rapamycinforcats.com/https://www.restaurantecentralgrill.com/https://investasi.pasamankab.go.id/sg/https://investasi.pasamankab.go.id/static/
Perpustakaan Universitas Esa Unggul
  • Ada pertanyaan ? 021-5674223, ext 282
  • library@esaunggul.ac.id
  • Sen - Jum 09:00 - 17:00
Login
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • Tata Tertib
    • Akreditasi
    • Nomor Pokok Perpustakaan
  • Koleksi
    • Database
      • Perpustakaan
      • Repository
      • Hukum Online
      • Scopus
      • Taylor Francis
      • McGrawHill Pharmacy
      • McGrawHill Medicine
      E-Jurnal Internasional
      • Konsorsium E-Journal FPPTI (EKONOMI)
      • Konsorsium E-Journal FPPTI (TEKNIK)
      • Konsorsium E-Journal FPPTI (SOSIAL)
      • Konsorsium E-Journal FPPTI (KESEHATAN)
      • Proquest
      Sarana Informasi
      • SIAkad
      • MBKM
      • Online Learning
      • Seminar Web
      • Green Campus
      • Blog Mahasiswa
      • Blog Dosen
      • Orang Tua
  • Pelayanan
    • Sirkulasi
    • Referensi
    • Multimedia
    • Formulir Bebas Pinjam Pustaka
    • Formulir Online Unggah Tugas Akhir
    • Formulir Online Sumbangan Buku
    • Direktori Umum
    • Layanan Turnitin
    • Layanan Asistensi Referensi
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Galeri
    • Survey Perpustakaan
    • Berita
  • Sarana Prasarana
    • Ruang Diskusi
    • BI Corner Space
    • Area Unduh
  • Hubungi Kami
    • Kontak
    • Whatsapp
    • Lokasi
    • Email

Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa/ Penuntut Umum

  • Beranda
  • Buku
  • Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa/ Penuntut Umum
Thumb

Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa/ Penuntut Umum

Anthony Samuel

ABSTRAK Upaya hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang disediakan oleh negara untuk mengkoreksi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap yang dianggap tidak sesuai dengan nilainilai hukum, yakni dalam rangka melaksanakan dan menjamin hak asasi warga masyarakatnya. Upaya hukum demikian secara ekplisit hanya dapat diajukan oleh terpidana dan ahli warisnya, yakni sebagaimana tertera dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP. Namun demikian, fenomena yang muncul saat ini adalah upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa/ penuntut umum. Meskipun begitu, bukan berarti pengajuan upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa/ penuntut umum tidak berdasarkan landasan hukum. Landasan tersebut, yakni pada pasal 24 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (sebelumnya pasal 23 (1) UU No. 4/2004 dan pasal 21 UU No. 14/ 1970) dan dalam pasal 263 ayat 3 m a l a d m u m u t u t n u n e p / a s k a j i g a b h a l e c n a k i r e b m e m h a l e t g n a y i r i d n e s u t i P A H U K h a m a k h a M n a s u t u p a y n a d a h i b e l r e T . i l a b m e k n a u a j n i n e p m u k u h a y a p u n a k u j a g n e m Agung No. 55 PK/ Pid/ 1996 yang kemudian dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan majelis hakim agung dalam putusannya untuk menerima permohonan upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa/ penuntut umum pada perkara peninjauan kembali selanjutnya. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut, akhirnya penulis merumuskan permasalahan, yakni hakikat dan prinsip upaya hukum peninjauan kembali serta kedudukan jaksa/ penuntut umum dalam mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Penelitian yang dilakukan adalah tipe penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri dan menganalisis bahan pustaka siap pakai. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder. Data sekunder yang diperoleh dari penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan disusun secara sistematis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hakikat dan prinsip upaya hukum peninjauan kembali berdasarkan pada landasan filosofisnya ditujukan untuk mengkoreksi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-

  • No. Panggil 340.1 SAM p
  • Edisi
  • Pengarang Anthony Samuel
  • Penerbit Jakarta Univ Esa Unggul 2011

Kerjasama Perpustakaan

  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
  • FPPTI DKI Jakarta
  • Perpustakaan Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal
  • Perpustakaan Akademi Fisioterapi Rumah Sakit Dustira Cimahi
  • Perpustakaan STIKES Abdi Nusantara Jakarta
  • Perpustakaan Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Perpustakaan STIKES Cirebon
  • Perpustakaan APIKES Bhumi Husada Jakarta
  • Perpustakaan Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanegara

Link Jurnal

  • Journal Civitas Academica
  • Jurnal Ekonomi
  • Jurnal Fisioterapi
  • Jurnal Bioteknologi
  • Jurnal Hukum
  • Jurnal Keperawatan
  • Jurnal Ilmu Pendidikan
  • Jurnal Psikologi
  • Jurnal Kesehatan Masyarakat
  • Jurnal Ilmu Gizi
  • Jurnal Ilmu Komunikasi

 

  • Jurnal Ilmu Komputer
  • Jurnal Manajemen Administrasi Rumah Sakit
  • Jurnal Farmasi
  • Jurnal Administrasi Publik
  • Jurnal Desain Industri
  • Jurnal Rekam Medis
  • Jurnal Akuntansi Dan Manajemen
  • Jurnal Planologi
  • Jurnal Teknik Industri
  • Jurnal Abdimas
  • Forum Ilmiah

Alamat

  • Email library@esaunggul.ac.id

  • Lokasi Gedung C Lantai 1 Universitas Esa Unggul, Jl. Arjuna Utara No.9, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11510

Jam Operasional
  • Senin - Jumat :
    09:00 - 17:00

© Copyright 2022. All Rights Reserved by Universitas Esa Unggul

Perhatian

Mohon maaf, saat ini website sedang dalam maintenance sehingga katalog tidak akan tampil.

Silahkan akses https://elib.esaunggul.ac.id untuk mengakses katalog perpustakaan

Klik disini