Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa/ Penuntut Umum
Anthony Samuel
ABSTRAK Upaya hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang disediakan oleh negara untuk mengkoreksi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap yang dianggap tidak sesuai dengan nilainilai hukum, yakni dalam rangka melaksanakan dan menjamin hak asasi warga masyarakatnya. Upaya hukum demikian secara ekplisit hanya dapat diajukan oleh terpidana dan ahli warisnya, yakni sebagaimana tertera dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP. Namun demikian, fenomena yang muncul saat ini adalah upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa/ penuntut umum. Meskipun begitu, bukan berarti pengajuan upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa/ penuntut umum tidak berdasarkan landasan hukum. Landasan tersebut, yakni pada pasal 24 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (sebelumnya pasal 23 (1) UU No. 4/2004 dan pasal 21 UU No. 14/ 1970) dan dalam pasal 263 ayat 3 m a l a d m u m u t u t n u n e p / a s k a j i g a b h a l e c n a k i r e b m e m h a l e t g n a y i r i d n e s u t i P A H U K h a m a k h a M n a s u t u p a y n a d a h i b e l r e T . i l a b m e k n a u a j n i n e p m u k u h a y a p u n a k u j a g n e m Agung No. 55 PK/ Pid/ 1996 yang kemudian dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan majelis hakim agung dalam putusannya untuk menerima permohonan upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa/ penuntut umum pada perkara peninjauan kembali selanjutnya. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut, akhirnya penulis merumuskan permasalahan, yakni hakikat dan prinsip upaya hukum peninjauan kembali serta kedudukan jaksa/ penuntut umum dalam mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Penelitian yang dilakukan adalah tipe penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri dan menganalisis bahan pustaka siap pakai. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder. Data sekunder yang diperoleh dari penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan disusun secara sistematis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hakikat dan prinsip upaya hukum peninjauan kembali berdasarkan pada landasan filosofisnya ditujukan untuk mengkoreksi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-
- No. Panggil 340.1 SAM p
- Edisi
- Pengarang Anthony Samuel
- Penerbit Jakarta Univ Esa Unggul 2011