Analisa Yuridis Tentang Proses Peradilan Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak Terhadap Anak ditinjau Dari Undang-undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. (Studi Kasus PutusanNo.63/PID.A/2009/PN.JKT.PST)
Hasanudin
ABSTRAK Kekerasan antar anak baik secara fisik atau non fisik sering terjadi dilingkungan sekolah ataupun dilingkungan masyarakat yang pelaku dan korbannya adalah anak-anak. Kekerasan ini bisa dikatagorikan kejahatan ringan tetapi juga bisa masuk dalam kejahatan berat tergantung jenis dan dampaknya terhadap korban. Kejahatan anak dalam penyelesaiannya diatur dalam Undang-undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Mulai dari proses penyidikan di kepolisian, tahap penuntutan, tahap persidangan, sampai dengan pemberian sanksi di Lembaga Pesyarakatan Anak. Meski perundang-undangan telah mengatur hal tersebut tetapi kenyataannya masih banyak permasalahan yang timbul dalam hal menyelesaikan perkara anak sehingga hak-hak anakpun diabaikan. Selain itu para penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan terlalu fokus pada sisi pembuktian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan upaya untuk menjauhkan anak dari pemenjaraan diabaikan. Dari hal tersebut timbul pertanyaan bahwa bagaimana upaya para penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana anak jika dikaitkan dengan konsep diversi? Serta bagaimana akibat hukum pelaku dan korban tindak pidana anak yang perkaranya dimajukan kepengadilan dengan perkara yang diselesaikan melalui proses keadilan restoratif? Oleh karena itu penulis akan menganalisa tentang proses peradilan tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan menggunakan metode penelitian normatif atau kepustakaaan (library research). Bahan yang digunakan yaitu bahan sekunder. Dalam metode ini penelitian dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisa putusan dan buku-buku yang sesuai dengan berdasarkan pokok bahasan dan subpokok bahasan yang diidentifikasi dari rumusan masalah. Beradasarkan penelitian dengan menggunakan metode tersebut maka penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa meskipun dalam perkara anak telah diatur dalam Undang-undang Pengadilan Anak tetapi masih banyak terdapat pelanggaran terhadap hak-hak anak. Sehingga penulis memberikan saran bahwa penyelesaiaan perkara anak tidak selamanya diselesaikan melalui persidangan, dibutuhkan suatu pemahaman baru dari para penegak hukum untuk menjauhkan anak dari pemenjaraan dengan mengembangkan prinsip diversi melalui kewenangan diskresi yang dimiliki oleh kepolisian selain itu keadilan restoratif dapat digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pelaku terhadap korban atas kerugian yang dialami korban agar tidak ada lagi rasa dendam antara pelaku dengan korban.
- No. Panggil 340.1 HAS a
- Edisi
- Pengarang Hasanudin
- Penerbit Jakarta Univ Esa Unggul 2011