https://investasi.pasamankab.go.id/https://investasi.pasamankab.go.id/bo/https://investasi.pasamankab.go.id/ran/https://www.tiendacapilar.com/https://www.carreirosdomonte.com/https://doglongevity.vet/https://rapamycinforcats.com/https://www.restaurantecentralgrill.com/https://investasi.pasamankab.go.id/sg/https://investasi.pasamankab.go.id/static/
Perpustakaan Universitas Esa Unggul
  • Ada pertanyaan ? 021-5674223, ext 282
  • library@esaunggul.ac.id
  • Sen - Jum 09:00 - 17:00
Login
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • Tata Tertib
    • Akreditasi
    • Nomor Pokok Perpustakaan
  • Koleksi
    • Database
      • Perpustakaan
      • Repository
      • Hukum Online
      • Scopus
      • Taylor Francis
      • McGrawHill Pharmacy
      • McGrawHill Medicine
      E-Jurnal Internasional
      • Konsorsium E-Journal FPPTI (EKONOMI)
      • Konsorsium E-Journal FPPTI (TEKNIK)
      • Konsorsium E-Journal FPPTI (SOSIAL)
      • Konsorsium E-Journal FPPTI (KESEHATAN)
      • Proquest
      Sarana Informasi
      • SIAkad
      • MBKM
      • Online Learning
      • Seminar Web
      • Green Campus
      • Blog Mahasiswa
      • Blog Dosen
      • Orang Tua
  • Pelayanan
    • Sirkulasi
    • Referensi
    • Multimedia
    • Formulir Bebas Pinjam Pustaka
    • Formulir Online Unggah Tugas Akhir
    • Formulir Online Sumbangan Buku
    • Direktori Umum
    • Layanan Turnitin
    • Layanan Asistensi Referensi
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Galeri
    • Survey Perpustakaan
    • Berita
  • Sarana Prasarana
    • Ruang Diskusi
    • BI Corner Space
    • Area Unduh
  • Hubungi Kami
    • Kontak
    • Whatsapp
    • Lokasi
    • Email

Penerapan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1997 (Studi Kasus No. 760/Pid.B/2007/PN. JKT. BAR)

  • Beranda
  • Buku
  • Penerapan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1997 (Studi Kasus No. 760/Pid.B/2007/PN. JKT. BAR)
Thumb

Penerapan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1997 (Studi Kasus No. 760/Pid.B/2007/PN. JKT. BAR)

Iwan Hendrik Parulian

ABSTRAK Berdasarkan Undang�Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, maka tidak bisa dipungkiri bahwa peredaran Psikotropika di Indonesia sah dan dilindungi oleh hukum, karena Psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka ketersediaannya perlu dijamin oleh pemerintah. Sebenarnya didalam dunia Kedokteran Psikotropika dapat dibutuhkan sebagai obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Mengacu kepada judul yang diinginkan penulis, maka rumusan masalah yang akan menjadi pokok bahasan utama dalam tulisan ini adalah sebagai berikut yaitu Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan psikotropika dan Apakah sistem pemidanaan terhadap tindak kejahatan penyalahgunaan psikotropika berbeda dengan pemidanaan umum. Untuk mendapatkan data dan informasi, penelitian dikemukakan dengan berbagai pendekatan, yaitu Penelitian normatif/penelitian studi kasus adalah bentuk penelititan dengan melihat studi kepustakaan atau studi dokumen seperti Undang-Undang, buku-buku yang berkaitan dengan permasalahannya, yaitu Penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan Psikotropika menurut studi kasus Perkara No.760/Pid.B/2007/PN.JKT.BAR telah sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 59 ayat 2 Jo pasal 59 ayat 1 huruf b yang hukumannya adalah pidana �Mati�. Dan menurut penuntut umum didalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair. Sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika dalam perkara Nomor 760/Pid.B/2007/PN.JKT.BAR. Dengan Terdakwa TJAN BAK HAN als MURHAN CHANDRA CAI als BURHAN TAHAR als BUDIMAN sudah sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Majelis Hakim dalam memberikan putusan telah memperhatikan berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap dipersidangan dan keyakinan hakim bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya tindak pidana tersebut sesuai dengan pasal 183 KUHAP. Sistem pemidanaan terhadap kejahatan penyalahgunaan psikotropika berbeda dengan pemidanaan umum yang diatur dalam KUHAP dimana diatur dalam Pasal 55 huruf A penyidik dapat melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung dan huruf C penyidik dapat menyadap pembicaraan melalui telepon dan/atau alat telekomunikasi elektronika lainnnya yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana Psikotropika. Jangka waktu paling lama 30 hari, pasal 57 ayat 1 UU No.5 Tahun 1997 yaitu di depan pengadilan saksi dan/atau orang lain dalam perkara Psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebut nama, alamat, atau hal-hal yang memberikan

  • No. Panggil 340.1 HEN p
  • Edisi
  • Pengarang Iwan Hendrik Parulian
  • Penerbit Jakata Univ Esa Unggul 2011

Kerjasama Perpustakaan

  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
  • FPPTI DKI Jakarta
  • Perpustakaan Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal
  • Perpustakaan Akademi Fisioterapi Rumah Sakit Dustira Cimahi
  • Perpustakaan STIKES Abdi Nusantara Jakarta
  • Perpustakaan Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Perpustakaan STIKES Cirebon
  • Perpustakaan APIKES Bhumi Husada Jakarta
  • Perpustakaan Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanegara

Link Jurnal

  • Journal Civitas Academica
  • Jurnal Ekonomi
  • Jurnal Fisioterapi
  • Jurnal Bioteknologi
  • Jurnal Hukum
  • Jurnal Keperawatan
  • Jurnal Ilmu Pendidikan
  • Jurnal Psikologi
  • Jurnal Kesehatan Masyarakat
  • Jurnal Ilmu Gizi
  • Jurnal Ilmu Komunikasi

 

  • Jurnal Ilmu Komputer
  • Jurnal Manajemen Administrasi Rumah Sakit
  • Jurnal Farmasi
  • Jurnal Administrasi Publik
  • Jurnal Desain Industri
  • Jurnal Rekam Medis
  • Jurnal Akuntansi Dan Manajemen
  • Jurnal Planologi
  • Jurnal Teknik Industri
  • Jurnal Abdimas
  • Forum Ilmiah

Alamat

  • Email library@esaunggul.ac.id

  • Lokasi Gedung C Lantai 1 Universitas Esa Unggul, Jl. Arjuna Utara No.9, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11510

Jam Operasional
  • Senin - Jumat :
    09:00 - 17:00

© Copyright 2022. All Rights Reserved by Universitas Esa Unggul

Perhatian

Mohon maaf, saat ini website sedang dalam maintenance sehingga katalog tidak akan tampil.

Silahkan akses https://elib.esaunggul.ac.id untuk mengakses katalog perpustakaan

Klik disini