Penerapan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1997 (Studi Kasus No. 760/Pid.B/2007/PN. JKT. BAR)
Iwan Hendrik Parulian
ABSTRAK Berdasarkan Undang�Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, maka tidak bisa dipungkiri bahwa peredaran Psikotropika di Indonesia sah dan dilindungi oleh hukum, karena Psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka ketersediaannya perlu dijamin oleh pemerintah. Sebenarnya didalam dunia Kedokteran Psikotropika dapat dibutuhkan sebagai obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Mengacu kepada judul yang diinginkan penulis, maka rumusan masalah yang akan menjadi pokok bahasan utama dalam tulisan ini adalah sebagai berikut yaitu Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan psikotropika dan Apakah sistem pemidanaan terhadap tindak kejahatan penyalahgunaan psikotropika berbeda dengan pemidanaan umum. Untuk mendapatkan data dan informasi, penelitian dikemukakan dengan berbagai pendekatan, yaitu Penelitian normatif/penelitian studi kasus adalah bentuk penelititan dengan melihat studi kepustakaan atau studi dokumen seperti Undang-Undang, buku-buku yang berkaitan dengan permasalahannya, yaitu Penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan Psikotropika menurut studi kasus Perkara No.760/Pid.B/2007/PN.JKT.BAR telah sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 59 ayat 2 Jo pasal 59 ayat 1 huruf b yang hukumannya adalah pidana �Mati�. Dan menurut penuntut umum didalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair. Sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika dalam perkara Nomor 760/Pid.B/2007/PN.JKT.BAR. Dengan Terdakwa TJAN BAK HAN als MURHAN CHANDRA CAI als BURHAN TAHAR als BUDIMAN sudah sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Majelis Hakim dalam memberikan putusan telah memperhatikan berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap dipersidangan dan keyakinan hakim bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya tindak pidana tersebut sesuai dengan pasal 183 KUHAP. Sistem pemidanaan terhadap kejahatan penyalahgunaan psikotropika berbeda dengan pemidanaan umum yang diatur dalam KUHAP dimana diatur dalam Pasal 55 huruf A penyidik dapat melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung dan huruf C penyidik dapat menyadap pembicaraan melalui telepon dan/atau alat telekomunikasi elektronika lainnnya yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana Psikotropika. Jangka waktu paling lama 30 hari, pasal 57 ayat 1 UU No.5 Tahun 1997 yaitu di depan pengadilan saksi dan/atau orang lain dalam perkara Psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebut nama, alamat, atau hal-hal yang memberikan
- No. Panggil 340.1 HEN p
- Edisi
- Pengarang Iwan Hendrik Parulian
- Penerbit Jakata Univ Esa Unggul 2011