Kajian yuridis terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan anak di bawah umur (Analisis Putusan No. 1327/PID.B/2010/PN.JKT. BAR)
Rika Sundari
ABSTRAK Kejahatan merupakan suatu fenomena kompleks yang dapat dipahami dari segi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri. Begitu pula dengan kejahatan yang dilakukan oleh anak dibawah umur, hal tersebut mengakibatkan perbedaan pandangan maupun persepsi dengan kejahatan yang dilakukan orang dewasa. Setiap tahun banyak anak Indonesia diajukan ke pengadilan atas kejahatan ringan seperti pencurian. Sebagian dari mereka tidak mendapatkan dukungan dari penasihat hukum maupun dinas sosial dan pada akhirnya anak tersebut dijebloskan ke penjara atau rumah tahanan, hal ini menimbulkan permasalahan mengenai bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian serta bagaimanakah bentuk pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan anak dibawah umur. Penulis menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian hukum normatif disebut juga Penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai.sifat deskriptif yaitu penelitian dilakukan dengan menganalisis secara langsung objek yang diteliti dimana data dan keterangan yang diperoleh dipergunakan untuk membangun konsep hipotesis dan teori. Kemudian analisa yang digunakan adalah deskriptif analisis dimana data yang diperoleh dalam penelitian ini menguraikan peraturan perundang-undangan dan buku bacaan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada kemudian akan dipadukan dengan pendapat para sumber kemudian dianalisis secara kualitatif dan mencari pemecahan kemudian dibentuk kesimpulan yang dipergunakan untuk permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini dengan menganalisis putusan No. 1327/PID.B/2010/PN.JKT. BAR diperoleh kesimpulan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian terdapat dalam beberapa instrumen hukum baik hukum nasional maupun intrnasional berupa peringanan sanksi yaitu setengah dari ancaman pidana pokok serta proses beracara yang singkat. Bentuk pidana yang dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana pencurian hanyalah bersifat reprensif tetapi terkadang menandung unsur pembalasan. Hal-hal yang bersifat reprensif berupa pengembalian kepada orang tuanya maupun di tempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk dididik dan dibina agar menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya serta siap untuk memasuki kembali kehidupan di masyarakat untuk bersosialisasi dan pemidanaan berupa penjatuhan pidana penjara merupakan
- No. Panggil 340.1 SUN k
- Edisi
- Pengarang Rika Sundari
- Penerbit Jakarta Univ Esa Unggul 2011