Eksploitasi Ekonomi dan Seksual Terhadap Anak Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Anak
Firdha Kurnia Widyashanti
ABSTRAK Anak merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta membangun negara dan bangsa Indonesia. Namun dalam kehidupan masyarakat, kompleksitas permasalahan menyertai kehidupan anak yang ditandai dengan makin banyaknya anak yang mengalami eksploitasi secara seksual. Masalah ekonomi dan sosial yang melanda Indonesia berdampak pada peningkatan skala dan kompleksitas yang di hadapi anak Indonesia yang ditandai dengan makin banyaknya anak yang mengalami perlakuan salah, eksploitasi, tindak kekerasan, anak yang didagangkan, penelantaran, disamping anak-anak yang tinggal di daerah rawan konflik, rawan bencana serta anak yang berhadapan dengan hukum dan lain-lainnya. Eksploitasi secara seksual terhadap anak merupakan pelanggaran mendasar atas hak-hak anak dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu, setiap negara yang menjadi peserta Konvensi Hak Anak, bila membiarkan semua bentuk Eksploitasi Seksual Komersial terhadap Anak tanpa melakukan langkah-langkah pencegahan, perlindungan maupun pembasmian terhadap kejahatan kemanusiaan tersebut, maka negara peserta Konvensi hak Anak dapat dianggap melanggar. Di dalam penulisan ini, penulis akan membahas mengenai pengaturan tentang tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dalam Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual dalam rumah tangga. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif berupa penelitian kepustakaan, yaitu suatu teknik atau prosedur telaah dengan berpedoman pada beberapa asas hukum, kaidah-kaidah hukum, maupun prinsip-prinsip hukum berkaitan dengan substansi peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan khusus. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian terhadap bentuk tindak pidana eksploitasi seksual anak di Indonesia terdiri dari Pelacuran anak, Pornografi anak, Perdagangan atau trafficking anak, Pariwisata seks anak, Perkawinan anak, dan Pedophilia. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan eksploitasi seksual terhadap anak yaitu dalam Undang-undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang
- No. Panggil 340.1 KUR e
- Edisi
- Pengarang Firdha Kurnia Widyashanti
- Penerbit Jakarta Univ Esa unggul 2011