Pelaksanaan pembinaan narapidana dalam tahap asmilasi di lembaga pemasarakan kelas i (Dewasa tangerang )
GALIH DWIHARSO
ABSTRAK Narapidana dalam status hukumnya merupakan seseorang yang bersalah (jahat) atas perbuatan yang dilakukannya. Kesalahan masa lalu narapidana janganlah menjadikan masyarakat sekitar memberikan cap (stigma) jahat kepada dirinya. Karena itu mereka tidak boleh kehilangan kontak dengan masyarakat agar merasa sama dengan masyarakat dan tidak mengalami malu dalam bergaul nantinya selepas menjalani masa pidananya.hal inilah yang disebut sebagai asimilasi atau pembauran narapidana ke dalam lingkungan masyarakat. Berdasarkan tujuan pemidanaan yang sepeti inilah maka negara melalui peraturan perundang-undangan berupaya mengakomodasi upaya pembauran narapidana ke dalam lingkungan masyarakat ini. Beberapa peraturan yang dianggap sangat berpengaruh dalam pembauran narapidana adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Berdasarkan alasan diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: pertama, bagaimanakah pelaksanaan pembinaan narapidana dalam tahap asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I (dewasa) Tangerang. kedua, apakah kendala-kendala dalam pelaksanaan asimilasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I (dewasa) Tangerang. ketiga, bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang muncul dalam pelaksanaan asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I (dewasa) Tangerang. Pendekatan yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah dengan pendekatan normatif empiris. Dengan pendekatan ini nantinya akan dapat dideskripsikan tentang pelaksanaan program asimilasi narapidana sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangundangan diatas. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh beberapa kesimpulan yaitu: pertama, pelaksanaan asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I (dewasa) Tangerang berbentuk asimilasi kerja dengan pihak ketiga, kedua, terdapat kendala-kendala yang dihadapi seperti Kurang efektif dan efisiennya peraturan perundang-undangan yang ada, Minimnya atau kurangnya dana yang ada untuk sarana dan prasarana kerja, dana dan prasarana kerja minim atau kurang memuaskan, kurangnya tenaga ahli atau orang yang berpengalaman yang dapat menjadi pembimbing narapidana dan psikolog, Belum adanya kerjasama yang berkelanjutan dengan pihak ketiga yang dapat menampung para pemohon asimilasi agar dalam pelaksanaan asimilasi dapat lebih terakomodir, Pandangan (stigmatisasi) masyarakat yang buruk terhadap narapidana sehingga menghambat kelancaran program asimilasi, ketiga, upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas I (dewasa) Tangerang dalam pelancaran program asimilasi sudah cukup baik meskipun keluwesan dalam pelaksanaannya terkekang pada kerangka hukum yang ada, hanya saja hasil dari upaya ini masih belum terlihat secara faktual seperti Mencarikan alternatif jalan keluar untuk meringankan prosedural dari perundang undangan, Mengupayakan penambahan anggaran dan penjualan produk bimbingan kerja melalui bantuan alat-alat atau sarana kerja dari pemerintah daerah ataupun dari pihak swasta, untuk memperlancar proses asimilasi, Penyediaan tenaga ahli alternatif, Menjalin kerjasama dengan pihak luar, dan Mengadakan dan mngikutsertakan narapidana dalam berbagai kegiatan sosial, jasmaniah, spiritual dan sebagainya untuk menghilangkan pandangan negatif masyarakat terhadap narapidana
- No. Panggil 340.1 DWI p
- Edisi
- Pengarang GALIH DWIHARSO
- Penerbit 2011