Analisis dan Rekomendasi Standarisasi Kode Laporan Keuangan BUMN
Wella albertina
ABSTRAKSI Laporan keuangan merupakan hasil akhir pencatatan keuangan dari proses akuntansi suatu perusahaan. Laporan keuangan sangatlah penting bagi setiap perusahaan. Laporan keuangan dapat digunakan sebagai informasi keuangan suatu perusahaan maupun tolak ukur perkembangan keuangan suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, laporan keuangan dapat digunakan sebagai pertanggung-jawaban kepada para investor, maupun kepada pimpinan perusahaan yang bersangkutan. BPK-RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang independen yang bertugas sebagai pusat regulator di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dimana setiap BUMN, PEMDA, dan kegiatan usaha pemerintah lainnya merupakan tanggung jawab BPK-RI untuk menganalisis dan membuat laporan keuangan sebagai pembukuan negara. Untuk BUMN, BPK harus menganalisis dan membuat laporan keuangan sebanyak 140 perusahan yang ada. Oleh karena itu diperlukan Standarisasi Kode Laporan Keuangan BUMN sebagai entitas yang diperlukan dalam membuat laporan keuangan pada tiap BUMN. Dengan ketidakseragaman jenis perusahaan yang bergerak dibidangnya, dengan begitu Rekomendasi Standarisasi Kode Laporan Keuangan BUMN akan dirancang berdasarkan kategorisasi yang telah ada di BPK-RI.
- No. Panggil 005.1 ALB a
- Edisi
- Pengarang Wella albertina
- Penerbit 2011