Analisa Yuridis Hak Anak Luar Kawin Dalam Perolehan Akta Kelahiran Dan Pelaksanaanya Di Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Ditinjau Dari UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak JO UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan�.
Rachmat Fauzi
ABSTRAK Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, hal tersebut tercantum pada Pasal 1 UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002. Untuk itu anak harus diberikan perlindungan atas hak-haknya tidak hanya dari kedua orangtua tetapi juga dari Negara, karena anak sebagai generasi penerus bangsa. Perlindungan tersebut diberikan tidak hanya pada bidang pendidikan tetapi juga dalam hal kepastian hukum yang diberikan melalui identitas dirinya yaitu Akta Kelahiran. Dalam skripsi ini penulis akan membahas bagaimana bentuk perlindungan Negara terhadap anak luar kawin menurut UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 dan UU Administrasi Kependudukan No.23 Tahun 2006, serta sudah sesuaikah prosedur perolehan Akta Kelahiran anak luar kawin pada Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat dan apa saja kendalanya. Adapun metodologi penelitian yang dipakai adalah metode penelitian hukum normative yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah dan menganalisa bahan pustaka atau dokumen siap pakai. Berdasarkan UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 dan UU Administrasi Kependudukan No.23 Tahun 2006, hak atas identitas diri anak telah dengan jelas dijamin oleh Negara. Tetapi dalam pelaksanaannya pada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, hal tersebut tidak sepenuhnya terlaksana, khususnya dalam hal jaminan akan Akta Kelahiran gratis, masih sangat jauh dari harapan. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya didasarkan Pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Retribusi Daerah, maka dalam pembuatan Akta Kelahiran dikenakan biaya sebesar Rp 50.000,- bagi WNI dan Rp 100.000,- bagi WNA. Retribusi tersebut diberlakukan sebagai pengganti biaya pembuatan dokumen dan/atau Akta yang berkaitan dengan kependudukan dan catatan sipil. Hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Negara ataupun Pemerintah Daerah dalam hal ini PEMDA DKI Jakarta, ini dikarenakan Negara telah menjaminnya di dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002, agar dapat meringankan beban biaya bagi orangtua (ibu bagi anak luar kawin). Ada beberapa hal yang menyebabkan kendala atau halangan dalam pelaksanaan pencatatan dan pembuatan Akta Kelahiran, yakni Asumsi masyarakat akan birokrasi yang berbelit dalam mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil, biaya yang mahal, jarak Instansi Pelaksana yang cukup jauh dan memakan biaya ekstra. Kendala tersebut terjadi karena tingkat perekonomian dan pendidikan masyarakat yang masih rendah dibeberapa daerah di Jakarta Barat, selain itu kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah menjadikan kendala tersebut semakin kompleks. Keadaan tersebut kemudian menjadikan terhambatnya penyelenggaraan pencatatan kependudukan di DKI Jakarta khususnya Kotamadya Jakarta Barat. Untuk itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seharusnya melaksanakan secara sungguh-sungguh atas hak identitas dan kepastian hukum bagi anak yang dituangkan melalui Akta Kelahiran, selain itu sosialisasi secara menyeluruh juga diperlukan sebagai pendidikan bagi masyarakat akan pentingnya Akta Kelahiran bagi anak.
- No. Panggil 340.1 FAU a
- Edisi
- Pengarang Rachmat Fauzi
- Penerbit Jakarta Univ Esa Unggul 2011