Efektifitas pembalikan beeban pembuktian dalam tindak pidana gratifikasi
Carli Caniago
ABSTRAK Pembalikan beban pembuktian diberlakukan pada tindak pidana gratifikasi. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana gratifikasi diatur dalam pasal 12 B ayat (1) huruf a menjadi dasar pembalikan beban pembuktian, namun dalam rumusan delik inti dicantumkan secara lengkap membawa implikasi adanya keharusan penuntut umum untuk membuktikan rumusan delik tersebut. Skripsi ini membahas apakah pembalikan beban pembuktian merupakan kewajiban atau hak bagi penerima gratifikasi dan mengenai efektifitas penerapan pasal gratifikasi yaitu pasal 12 B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Adapun cara penulis meneliti permasalahan tersebut adalah dengan cara melakukan penelitian hukum normatif dan empiris. Dimana sifat penulisan skripsi ini adalah bersifat deskriptif. Penulis menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier untuk melengkapi tulisan penulis. Kemudian dari data yang ada penulis pada akhirnya melakukan analisa data secara kualitatif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama pembalikan beban pembuktian merupakan hak bagi penerima gratifikasi karena dalam rumusan delik inti pasal 12 B ayat (1) UU 20/2001 dicantumkan unsur �yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya�. Dengan adanya unsur tersebut maka menjadi kewajiban jaksa penuntut umum untuk membuktikan unsur tersebut, namun sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (1) UU 20/2001 terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. kedua, pasal 12 B ayat (1) huruf a UU 20/2001 tidak pernah digunakan oleh jaksa dalam penuntutan karena rumusan pasal tersebut dianggap kurang tepat dan tidak jelas sehingga jaksa menuntut perkara gratifikasi menggunakan pasal suap pasif lainnya karena gratifikasi termasuk jenis suap pasif yaitu menerima suap.
- No. Panggil 340.1 CAN e
- Edisi
- Pengarang Carli Caniago
- Penerbit Univ Esa Unggul 2011