Analisis Yuridis Terhadap Peranan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebelum dan Sesudah Perseroan Terbatas Listing Di Pasar Modal
Ferry Ramdhan Afdal
ABSTRAK Pasar modal sebagai suatu kegiatan dalam penawaran umum dan perdagangan efek (saham) dari perusahaan publik adalah salah satu lembaga pembiayaan atau wadah untuk mencari dana untuk perusahaan dan alternatif sarana investasi bagi masyarakat (investor). Suatu perusahaan yang bermaksud melakukan transaksi jual beli saham melalui pasar modal (go public), seperti penawaran umum (public offering) dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban mempersiapkan dokumendokumen persyaratan pernyataan pendaftaran yang wajib diserahkan ke Bapepam. Persiapan dokumen-dokumen ini akan dibuat oleh emiten dibantu oleh lembaga penunjang pasar modal, seperti lembaga penjamin emisi (underwriter), akuntan, konsultan hukum, dan notaris yang ditunjuk oleh emiten. Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peranan dan tanggung jawab Notaris sebelum dan sesudah listing di Pasar Modal terkait dengan hasil due diligence? dan bagaimanakah perlindungan bagi Notaris di Pasar Modal dikaitkan dengan akta perubahan anggaran dasar yang di buat oleh Notaris?. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan fakta dan data-data mengenai peranan dan tanggung jawab Notaris sebelum dan sesudah Perseroan Terbatas listing di pasar modal. Untuk penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan juga literatur yang membahas permasalahan yang diajukan, dimana datanya bersumberkan dari data pustaka (library research). Data yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan maupun studi kepustakaan dikumpul dan diatur urutannya dan langkah selanjutnya melakukan pengolahan dan menganalisis data. Sebelum dianalisis data, terlebih dahulu data yang diperoleh dikumpulkan, dikualifikasi sesuai dengan kelompok pembahasan dan kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan cara deduktif sehingga diharapkan dapat menjawab permasalahan yang ditetapkan. Berdasarkan hasil penelitian, tugas Notaris sebelum dan sesudah listing adalah membuat akta perubahan anggaran dasar dan membuat berita acara RUPS serta membuat akta-akta perjanjian yang berkaitan dengan penawaran umum dan kemudian mendaftarkan ke Bapepam. Tanggung jawab yang dibebankan kepada Notaris hanyalah sebatas akta yang dibuatnya yaitu menjamin isi dan maksud serta tujuan akta tersebut adalah benar dan tidak melanggar kode etik, undangundang serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan dari due diligence Notaris didalam pasar modal haruslah mengedepankan kebenaran baik dalam pembuatan akta�akta, perjanjian�perjanjian lain yang dibutuhkan oleh para pihak di dalam pasar modal, maka sebelum Notaris melakukan peranannya dalam membuat akta, terlebih dahulu Notaris memeriksa data perusahaan secara seksama yang nantinya akan dituangkan dalam akta yang akan dibuatnya. Notaris telah membuat akta dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik maka dalam hal ini notaris telah dilindungi hukum.
- No. Panggil 340.2 RAM a
- Edisi
- Pengarang Ferry Ramdhan Afdal
- Penerbit Univ ESa Unggul 2011