Batasan umur dalam perkawianan berdasarkan hukum indonesia (Suatu Tinjauan Berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
VERA YUNITA
ABSTRAK Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa�. Untuk menjamin kepastian hukum, maka suatu perkawinan adalah sah, bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku sebagai prinsip legalitas. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan..Sedangkan prinsip lain yang dianut oleh UU No. 1 Tahun 1974 ialah asas monogami. Perkawinan berdasarkan asas monogami, yaitu seorang pria hanya dapat melakukan perkawinan pada waktu yang bersamaan dengan seorang wanita, demikian pula sebaliknya. Pengecualian dapat terjadi bilamana dikehendaki oleh bersangkutan, sepanjang hukum dan agama mengizinkannya. Di samping itu, adanya pembatasan usia perkawinan yakni usia calon mempelai pria 19 tahun dan usia calon mempelai wanita 16 tahun. Pembatasan ini dikandung maksud, bahwa calon suami istri itu harus kematangan jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian dan dapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu, harus dicegah adanya perkawinan antara suami istri yang masih di bawah umur. Batasan umur dalam perkawinan bisa diartikan sebagai perkawinan yang dilakukan oleh orang yang belum memasuki usia perkawinan. Perkawinan ini dapat saja sah berlangsung untuk dilaksanakan, namun dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.Terkait dengan Batasan umur dalam perkawinan adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana batasan umur untuk melakukan perkawinan dalam perspektif hukum, serta Bagaimanakah akibat hukum terhadap perkawinan dibawah umur. Metode penelitian menggunakan penelitian Normatif dan Studi Kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dan memakai Pendekatan Penelitian deskriptif Teknik analisis bersifat kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh adalah dalam perspektif hukum, perbedaan hukum perkawinan dibatasi oleh usia yitu laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun,sebagaimana tersebut dalam undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Seiring kesetaraan gender sehingga usia perkawinan tidak lagi dibedakan antara laki-laki dan perempuan harus di tentukan suatu batasan umur yang sama. Perkawinan dibawah umur bisa dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan dispensasi. Jika tidak ada dispensasi maka perkawinan dapat dicegah atau dibatalkan. Pencegahan terjadi jika ada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pembatalan pun terjadi jika perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan atau di anggap tidak sah, maka barulah perkawinan itu dibatalkan sesudah di ajukan ke muka pengadilan.
- No. Panggil 340.2 YUN b
- Edisi
- Pengarang VERA YUNITA
- Penerbit Univ esa unggul 2011