Hak-Hak Negara Tidak Berpantai Terhadap Sumber Daya Alam Pada ZEE Ditinjau Dari Hukum Internasional (Studi Mengenai Hak-hak Negara Tidak Berpantai Menurut Konvensi Hukum Laut 1982)
Okie Aditya
ABSTRAK Hukum laut internasional merupakan suatu aturan yang mengatur segala hubungan internasional diantara suatu negara. Dimana, hukum laut internasional merupakan sendi dari lahirnya aturan-aturan atau hukum pada tataran internasional. Konvensi Hukum Laut 1982 merupakan salah satu hukum intenasional yang khusus mengatur bagaimana hubungan suatu negara dalam tataran wilayah laut. Penelitian ini lebih dikhususkan kepada studi mengenai hak-hak negara tidak berpantai menurut Konvensi Hukum Laut 1982. Subjek dari penelitian ini adalah negara-negara tidak berpantai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana negara-negata tidak berpantai memperoleh haknya dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam pada zona ekonomi ekslusif suatu negara pantai berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982. Dalam skripsi ini terdapat beberapa masalah yaitu bagaimana Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur hak-hak Negara tidak berpantai dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam pada ZEE, serta kendala-kendala apa saja yang dihadapi Negara tidak berpantai dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam pada ZEE. Dalam pembuatannya, skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan melihat studi kepustakaan atau bisa dikatakan sebagai studi dokumen, dengan tekhnik pegumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah melalui data tertulis, dengan cara mencari data mengenai hal-hal atau variabel berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah agenda dan sebagainya yang terdapat diruang perpustakaan. Dari keseluruhan skripsi ini, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa hak-hak negara tidak berpantai dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam pada ZEE telah diatur dalam Konvensi Hukum laut 1982 pasal 69, dalam melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 negara pantai harus memperhatikan hak dan kewajiban negara lain dalam hal ini negara tidak berpantai dan harus bertindak dengan suatu cara yang sesuai dengan ketentuan dalam konvensi, serta berdasarkan keadilan. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa, implementasi pelaksanaan atas hak-hak negara tidak berpantai dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam tidak sepenuhnya bisa terlaksana meski telah ada seperangkat aturan yang mengaturnya, bahwa masih ditemukannya beberapa kendala yang menyebabkan negara pantai tidak sepenuhnya bisa mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam pada zona ekonomi ekslusif wilayah negara pantai, kendala-kendala tersebut adalah masalah penggunaan istilah hak, masalah surplus, masalah partisipasi, pengecualian suatu negara yang sangat tergantung pada eksploitasi sumber daya alam hayati, pembelaan perlakuan berdasarkan tingkat pembangunan suatu negara, masalah, zona ekonomi regional, masalah partisipasi pada eksploitasi sumber daya alam non hayati. Secara keseluruhan penyelesaian secara bilateral merupakan langkah yang tepat untuk menjamin negara tidak berpantai memperoleh hak-haknya untuk tetap dapat melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam pada zona ekonomi ekslusif di wilayah negara pantai
- No. Panggil 340.1 ADI h
- Edisi
- Pengarang Okie Aditya
- Penerbit