Analisis Pengaruh Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Laporan Laba Rugi pada PT Wahana Interfood Nusantara
Hendri
ABSTRAKSI HENDRI, Analisis Pengaruh Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Laporan Laba Rugi pada PT Wahana Interfood Nusantara (yang dibimbing oleh Bapak Drs Daulat Freddy Ak, MM) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan jenis Pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan dari atau berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri. Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 di Indonesia diatur oleh undang-undang No. 7 Tahun 1984 yang mengalami perubahan terakhir dengan undang-undang No. 36 Tahun 2008. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pegawai tetap ditanggung pegawai, ditanggung pemberi kerja, dan diberi tunjangan pajak serta pengaruhnya terhadap laporan laba rugi perusahaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa dari penerapan metode perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan pengaruhnya masing-masing metode pajak penghasilan (PPh) pasal 21, maka yang paling maksimum laba bersihnya adalah metode pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang diberi tunjangan pajak yaitu sebesar Rp. 171.368.304 sedangkan arus kas keluar sehubungan dengan pajak yang paling kecil adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 21 di tanggung karyawan. Namun sangat tidak bijaksana jika perusahaan mengubah dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung perusahaan menjadi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung karyawan. Sehingga alternatif yang paling meyakinkan adalah metode pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan diberi tunjangan pajak karena arus kas keluar lebih kecil dibandingkan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemberi kerja.
- No. Panggil 657.2 HEN a
- Edisi
- Pengarang Hendri
- Penerbit Univ Esa Unggul 2011