Pembuktian kekerasan dalam rumah tangga yang dijadikan alasan percereian di pengadilan agama (duduk perkara putusan nomor :1028?pdt.g/2010/PA Tgrs)
TAJUDIN SUKKI
ABSTRAK\\\\r\\\\nPerkawinan adalah adanya ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita\\\\r\\\\nsebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia\\\\r\\\\ndan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Berdasarkan pasal diatas perkawinan\\\\r\\\\ndiharapkan dapat membawa suami istri kepada kehidupan yang tenang dan penuh\\\\r\\\\nkebahagiaan. Karena keluarga seharusnya merupakan tempat tinggal yang aman dan\\\\r\\\\nnyaman bagi anggota keluarga. Pokok Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana\\\\r\\\\npembuktian tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dapat di jadikan alasan\\\\r\\\\nperceraian di pengadilan agama dan Apa yang menjadi faktor seringnya terjadi tindakan\\\\r\\\\nkekerasan terhadap istri. Metode yang di gunakan di dalam penulisan ini adalah metode\\\\r\\\\npenelitian yuridis normatif, dengan meneliti literatur yang berkaitan dengan penelitian\\\\r\\\\nuntuk memperoleh data di peroleh melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku\\\\r\\\\nteks, kumpulan makalah , tulisan dan artikel yang berkaitan dengan kekerasan dalam\\\\r\\\\nrumah tangga serta hasil skripsi yang berhubungan dengan masalah kekerasan dalam\\\\r\\\\nrumah tangga, kamus besar Bahasa Indonesia.Bentuk penelitian ini dilihat dari bentuk\\\\r\\\\nsifat merupakan tipe deskritif analitis, yang di maksud untuk memberikan gambaran\\\\r\\\\numum, data keadan tentang suatu gejala kemudian menganalisisnya. Metode pengolahan\\\\r\\\\ndata yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode kualitatif, dengan fokus pada\\\\r\\\\nmasalah dan penyelesaiannya. Jadi kesimpulannya adalah Tindakan kekerasan dalam\\\\r\\\\nrumah tangga dapat di jadikan alasan perceraian pihak yang menjadi korban KDRT dapat\\\\r\\\\nmengajukan ke pengadilan agama/pengadilan negeri untuk mengajukan gugatan\\\\r\\\\nperceraian dengan alasan suami atau istri telah melakukan tindakan kekerasan dalam\\\\r\\\\nrumah tangga. Hukum acara untuk mengajukan gugatan perceraian mengacu pada hukum\\\\r\\\\nacara perdata pada umumnya. Alasan perceraian di atas dalam pasal 19 PP RI No. 9\\\\r\\\\ntahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan atau\\\\r\\\\nkompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 116, untuk pembuktiannya di atur dalam pasal 1866\\\\r\\\\nKUHPerdata Jo 164 HIR yaitu Bukti Surat, Bukti Saksi, Persangkaan,\\\\r\\\\nPengakuan,Sumpah. Kekerasan Dalam Rumah Tanggan pada faktanya memang masih\\\\r\\\\njarang terangkat ke permukaan dalam proses di Pengadilan, karena pembuktian yang sulit\\\\r\\\\ndikarenakan hal ini merupakan masalah pribadi keluarga yang pada umumnya sungkan\\\\r\\\\nuntuk dibuka secara umum, ruang lingkup terjadinya bersifat domestik, sehingga untuk\\\\r\\\\nmengumpulkan alat bukti seperti saksi yang mengalami, melihat dan mendengar sendiri\\\\r\\\\nuntuk dihadirkan dipersidangan cukup sulit, Atau untuk memenuhi alat bukti surat seperti\\\\r\\\\nvisum atau tindakan kekerasan yang dialaminya, dikarenakan keterbatasan pengetahuan\\\\r\\\\nkorban serta masyarakat kita akan pentingnya visum, sehingga jarang dipergunakan\\\\r\\\\nsebagai alat bukti. Selain hal-hal yang disebutkan di muka, tindak kekerasan dapat juga\\\\r\\\\nterjadi karena adanya beberapa faktor pemicu/ pendorong yang terjadinya tindak
- No. Panggil 340.1 SUK p
- Edisi
- Pengarang TAJUDIN SUKKI
- Penerbit Univ esa unggul 2011