Penegakan Disiplin Kedokteraan dan Kedokteran Gigi Berdasarkan Undang- Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan�
Hengki SKG
ABSTRAK Profesi kedokteran dan kedokteran gigi telah lama menjadi sasaran kritik sosial yang tajam. Ketika suatu keputusan yang diambil oleh profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang tidak berhasil menyembuhkan maka dianggap suatu kesalahan. Hal ini masih sangat membingungkan baik bagi dokter, dokter gigi, pasien juga pihak pembela pasien. Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya pengetahuan aspek etik, disiplin dan hukum kesehatan bagi seorang dokter dan dokter gigi, agar merasa aman dalam menjalankan profesinya selama dilakukan sesuai standar prosedur yang berlaku. Skripsi ini ingin membahas apa saja bentuk pelanggaran disiplin berdasarkan Undang � Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan? dan yang kedua membahas bagaimana penegakan disiplin dan sanksi yang dikenakan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia?. Adapun penelitian yang penulis gunakan adalah tipe penelitian normatif dimana melakukan penelitian dengan melihat studi kepustakaan, mengkaji undang-undang dan empiris dengan melakukan wawancara dengan Sekretaris MKDKI Periode 2006-2011, penulis mengutarakan kasus yang didapatkan dengan mewawancarai Sekretaris MKDKI Periode 2006-2011 mengenai pelanggaran disiplin dan penegakannya, kemudian memunculkan rumusan masalah yang dianggap penting untuk diketahui penulis. Setelah mendapatkan rumusan masalah, penulis mencurahkan pemikiran dan pendapatnya, kemudian penulis mengumpulkan data dan informasi dari sumber yang credible seperti buku referensi, website, dan artikel yang ditulis oleh orang yang ahli di bidangnya. Data dan informasi yang didapat kemudian direduksi dengan cara menjawab rumusan masalah. Setelah semua rumusan masalah terjawab dengan diperkuat berbagai sumber berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sifat penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah sifat penelitian deskriptif analistis, yaitu penelitian yang menggambarkan penegakan disiplin kedokteran dan penanganannya berdasarkan Undang-Undang no29 tahun 2004 dan Undang- Undang Kesehatan No.36 tahun 2009. Kesimpulan pertama dalam penulisan ini adalah bentuk pelanggaran disiplin kedokteran yang dilakukan dr. EJ dan JJ adalah memberikan informasi yang tidak adekuat(pasal 45 UU No.29 Tahun 2009), melanggar pasal 40 yaitu menyediakan dokter pengganti sementara yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai, melakukan pemeriksaan atau pengobatan berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien(pasal 52c), tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis dan memadai kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan praktik kedokteran(pasal 52 a). Kesimpulan kedua adalah penegakan disiplin profesi kedokteran jika dokter terbukti melanggar disiplin, MKDKI bisa menjatuhkan sanksi disiplin sesuai derajat kesalahannya. Mulai yang paling ringan berupa teguran, kewajiban untuk menempuh pendidikan ulang hingga pencabutan izin secara permanen. MKDKI tidak berhak memberikan sanksi pidana kepada dokter atau dokter gigi dan hanya memeriksa dan memberikan keputusan tentang pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi bukan pengaduan yang berkaitan dengan perbuatan atas tindak pidana atau perdata.Kurangnya komunikasi yang baik antara dokter dengan pasien menjadi penyebab banyaknya pengaduan dugaan pelanggaran disiplin (masyarakat menyebutnya dugaan malpraktik) oleh dokter dan dokter gigi. Dalam kasus yang diangkat penulis, maka dua orang dokter dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi disiplin oleh MKDKI yaitu pencabutan izin praktik sementara terhadap dr.EJ dan dr. JJ masing-masing dua dan tiga bulan.
- No. Panggil 340.2 SKG p
- Edisi
- Pengarang Hengki SKG
- Penerbit Uni Esa Unggul 2011