Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Didaftarkan Menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Ani Maryani
ABSTRAK Perjanjian perkawinan merupakan suatu perjanjian tertulis yang dibuat dan disepakati oleh pasangan calon suami istri, yang umumnya berisi tentang pengaturan harta kekayaan masing-masing pihak setelah perkawinan. Perjanjian perkawinan dibuat oleh pasangan calon suami istri untuk menghindari sekaligus mengatasi masalah berkenaan dengan harta kekayaan dalam perkawinan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 152 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, agar dapat berlaku dan mengikat terhadap pihak ketiga, suatu perjanjian perkawinan yang sudah dibuat secara sah harus didaftarkan atau disahkan oleh petugas yang berwenang. Namun, pada kenyataannya masih terdapat perjanjian perkawinan yang dibuat secara sah, tetapi tidak didaftarkan atau disahkan oleh petugas yang berwenang sehingga menimbulkan permasalahan mengenai akibat hukum dari perjanjian perkawinan yang dibuat secara sah tetapi tidak didaftarkan atau disahkan oleh petugas yang berwenang dan bagaimana fungsi perjanjian perkawinan yang dibuat secara sah tetapi tidak didaftarkan atau disahkan oleh petugas yang berwenang. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan tipe penelitian normatif empiris, dimana Penulis melakukan analisa terhadap bahan pustaka yang sudah ada, seperti ketentuan perundangundangan, buku, putusan pengadilan, dan segala sumber bahan pustaka lainnya yang berkaitan dengan permasalahan dalam penulisan ini, serta Penulis juga melakukan wawancara dengan beberapa responden yang terkait dengan permasalahan dalam penulisan ini. Penelitian ini memiliki sifat deskriptif analistis, yaitu penelitian yang menggambarkan asas-asas umum mengenai hukum perjanjian perkawinan dan kemudian penjabarannya mengenai permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini, disertai dengan kenyataan yang terjadi pada prakteknya. Dari hasil penelitian yang ada, dapat diketahui bahwa setiap perjanjian perkawinan yang telah dibuat secara sah, haruslah didaftarkan atau disahkan oleh petugas yang berwenang sesuai dengan ketentuan pada Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 152 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga perjanjian perkawinan tersebut dapat berlaku atau mengikat pihak ketiga. Perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan atau disahkan oleh petugas yang berwenang, tidaklah memiliki fungsi apapun terhadap pihak ketiga selain kepada para pihak yang membuatnya.
- No. Panggil 340.2 MAR a
- Edisi
- Pengarang Ani Maryani
- Penerbit Univ Esa Unggul 2011