Konsistensi jaksa penuntut umum dalam penyusunan surat dakwaan (Studi Kasus Surat Dakwaan No. Reg. Perk Pdm- /2323/JKTBR/2005)
Dewi Puspita sari
ABSTRAK Surat dakwaan merupakan mahkota persidangan yang harus dijaga dan dipertahankan secara mantap oleh penuntut umum. Surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan di sidang pengadilan dan menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam bermusyawarah untuk mengambil putusan. Mengingat bahwa peranan surat dakwaan menempati posisi sentral dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, maka dituntut adanya kemampuan, kemahiran dan kejelian Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan supaya tindak pidana yang dilakukan terdakwa dapat dijerat dengan Pasal-Pasal KUHP agar terdakwa dapat dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Kesalahan dalam penyusunan surat dakwaan dapat menimbulkan perkara yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Kesalahan dalam pembuatan surat dakwaan bisa membuat surat dakwaan itu batal atau batal demi hukum, Dan pada sisi lain membawa konsekuensi berupa timbulnya berbagai kendala dalam upaya pembuktian dakwaan. Pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah Surat Dakwaan Sudah Konsisten Dilakukan Oleh Penuntut Umum ? (2) Analisis Yuridis Surat Dakwaan No.Reg.Perk Pdm-323/JKTBR/2/2005 ? Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Normatif, Normatif adalah bentuk penelitian dengan melihat studi kepustakaan, atau sering juga disebut library research, penelitian kepustakaan atau studi Dokumen, seperti undangundang, buku-buku yang berkaitan dengan permasalahannya, yaitu mengenai Surat Dakwaan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Deskriftif Analistis, yaitu penelitian yang menggambarkan tentang hukum Acara pidana dan kemudian membandingkannya dengan kasus, hal ini dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin yang dapat membantu memperkuat teori-teori mengenai surat dakwaan di dalam proses peradilan pidana. Adapun kesimpulannya adalah bahwa Dalam kasus Steven Tedi Yonathan surat dakwaannya mempunyai kelemahan dan tidak sesuai dengan KUHAP pasal 143 ayat 2, dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil yaitu : identitas tidak benar, khususnya mengenai jenis kelamin, dimana dalam surat dakwaan tertulis perempuan, padahal terdakwa Steven Tedi Yonathan seorang laki-laki, penulisan tahun kelahiran terdakwa dalam surat dakwaan ditulis 18 Juli 180, yang seharusnya 18 Juli 1980, surat dakwaan tidak mencantumkan Registrasi Perkara, serta tidak memenuhi syarat materil yaitu surat dakwaan tidak dijelaskan lebih rinci dan jelas mengenai komponen-komponen jenis DDR yang diambil oleh terdakwa seperti diketahui bahwa ada banyak jenis tipe dan merek dari memori computer.
- No. Panggil 340.1 PUS k
- Edisi
- Pengarang Dewi Puspita sari
- Penerbit