Anasysis hukuman islam dan pasal 45 undang undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap aborsi korban pemerkosaan
ARDIAN SATYA NEGARA
ABSTRAK Aborsi adalah mengakhiri kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar rahim (kandungan) sehingga menyebabkan kematian terhadap janin tersebut. Sedangkan pemerkosaan itu sendiri adalah suatu tindakan kriminal di saat si korban dipaksa untuk melakukan hubungan seksual, khususnya penetrasi dengan alat kelamin, di luar kemauannya sendiri. Sehingga aborsi korban pemerkosaan adalah suatu tindakan mengakhiri proses kehidupan manusia yang dilakukan terhadap janin karena alasan pemerkosaan. Adapun alasannya adalah merupakan aib keluarga dan wanita hamil akibat perkosaan adalah pihak yang selalu dipersalahkan, kekhawatiran munculnya penderitaan yang akan ditanggung anak tersebut, aib yang harus diterima apa adanya dan tabu untuk dipublikasikan, dan sikap masyarakat yang memposisikan wanita yang hamil akibat perkosaan sebagai pihak yang dipersalahkan. Dalam Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana deskripsi aborsi korban pemerkosaan, Apa yang melatarbelakangi terjadinya aborsi korban pemerkosaan, dan Bagaimana Analisis Hukum Islam dan pasal 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap aborsi korban pemerkosaan. Pendekatan yang digunakan penyusun dalam melakukan penelitian ini adalah dengan pendekatan deskriptif analisis. Dengan metode ini penyusun menggambarkan, memaparkan dan menjelaskan tentang aborsi anak korban pemerkosaan (tanggung jawab merawat dan menjaga kesehatan anak) serta pola pikir yang digunakan adalah dengan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan konsep yang bersifat umum, dalam hal ini adalah konsep tanggung jawab orang tua kepada anak yaitu menjaga kesehatan dan merawat, kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih khusus tentang kasus aborsi anak korban pemerkosaan. Kesimpulannya bahwa Undang-undang perlindungan anak sejalan dengan hukum Islam, yaitu dengan jalan melarang penguguran kandungan atau aborsi, terlebih apabila penguguran kandungan (aborsi) dilakukan setelah adanya tanda-tanda kehidupan yang sudah muncul dalam kandungan. Hal itu ditujukan untuk melindungi hak-hak anak yang masih dalam kandungan, seperti hak anak untuk hidup dan mendapat perlindungan. Namun, apabila aborsi didasarkan atas dasar pemerkosaan maka menurut Undangundang perlindungan anak tetap tidak membolehkan atau melarang penguguran kandungan dan larangan tersebut secara tidak lansung didasarkan pada pasal 45 ayat 1, akan tetapi menurut jumhur ulama tindakan aborsi dapat dilakukan sebelum masa peniupan ruh atau belum bernyawa pada usia kehamilan mencapai 4 bulan atau 120 hari, seperti apa yang difatwakan MUI (Majelis Ulama' Indonesia) No. 4 tahun 2005; bahwa, aborsi korban pemerkosaan diperbolehkan asalkan sebelum ditiupkannya ruh. Maka dari itu hendaknya pemerintah memberi kejelasan hukum tentang aborsi anak korban pemerkosaan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang berpengaruh bagi korban pemerkosaan, dikarenakan dalam undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tidak mengatur secara rinci mengenai aturan tentang aborsi anak
- No. Panggil 340.2 SAT a
- Edisi
- Pengarang ARDIAN SATYA NEGARA
- Penerbit Univ esa unggul 2011