Kedudukan dan kewenangan desa dalam penentuan peraturan ditinjau berdasarkan peraturan perundang undangan no.10 tahun 2004 dan undang undang no,32.tahun 2004
ARYA CHESTA WIBISANA
ABSTRAK Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah yang diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang yang mengatur Pemerintah Daerah telah berkali-kali mengalami perbaikan guna mewujudkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur Pemerintahan Daerah tampaknya belum menampung semangat, hak, asal-usul serta keistimewaan masyarakat setempat sehingga tidak seluruhnya berhasil mewujudkan kekuatan dan partisipasi aktif rakyat daerah untuk membangun wilayahnya. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa, tampaknya akan mendorong Pemerintah Desa untuk mewujudkan cita-cita memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Metodologi penulisan skripsi ini bersifat Deskriptif Analitis dan menggunakan Data Sekunder dari Kepustakaan dan Literatur. Semangat yang terkandung didalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang akan mendorong pemberdayaan Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa, maka yang menjadi tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia akan segera menjadi kenyataan.
- No. Panggil 340.1 CHE k
- Edisi
- Pengarang ARYA CHESTA WIBISANA
- Penerbit Univ esa unggul 2011