Akibat dan permasalahan karena pendirian perseroan terbatas (PT) yang di lakukan oleh suami istri
Wina Okviane
ABSTRAK Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat 1 UU No 1 Tahun 1995 jo UU No 40 Tahun 2007) dan didirikan berdasarkan perjanjian. Dalam praktek di lapangan masih ada saja Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan oleh suami istri. Yang seharusnya dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tersebut tidak diperbolehkan didirikan oleh sepasang suami istri yang tidak memiliki perjanjian perkawinan, alasannya karena bila dilihat dari hukum harta kekayaan dianggap mereka merupakan satu kesatuan, dan suami istri tidak boleh mengadakan perjanjian dalam perikatan pernikahannya. Dalam menjawab hal ini, dilakukan penelitian dengan metode penelitian normatif. Dari penelitian tersebut dapat diketahui salah satu akibat hukumnya yaitu Pemegang saham Perseroan Terbatas (PT) bertanggung jawab secara pribadi, status badan hukumnya adalah status perseroan tersebut sah memiliki legalitas sebagai badan hukum, selama tidak adanya pihak yang berkepentingan melakukan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) tersebut, dan selain itu juga dapat mengetahui permasalahan yang mungkin akan timbul dari pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang dilakukan oleh sepasang suami istri dalam satu harta bersama salah satunya adalah Jika PT ini akan melakukan kredit pinjaman kepada Bank, maka Bank tidak akan memberikan fasilitas pinjaman kepada PT tersebut.
- No. Panggil 340.1 OKV a
- Edisi
- Pengarang Wina Okviane
- Penerbit Univ ESa Unggul 2011