Penerapan Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 pada Headline Berita Kriminal di Harian Pos Kota edisi Desember 2010 - Januari 2011
Annisa Mirandra
ABSTRAK Nama/NIM : Annisa Mirandra/ 2007-53-026 Judul : Penerapan Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 pada Headline Berita Kriminal di Harian Pos Kota edisi Desember 2010 � Januari 2011 Jumlah Halaman : 55 Halaman; 2 Bagan; 3 Tabel; 223 Lampiran Kata Kunci : Kode Etik Jurnalistik Pasal 4, Headline berita kriminal Daftar Pustaka : 16 buku; 3 kamus; 3 sumber lain Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana penerapan Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 pada Headline berita Kriminal di Harian Pos Kota edisi Desember 2010 � Januari 2011. Metode yang digunakan adalah analisis isi, dengan unit analisis per-Headline berita kriminal. Kategori yang digunakan untuk mengukur penerapan Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 adalah berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa semua ketentuan yang ada di Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 pernah dilanggar, yaitu bohong 3,39%, fitnah 5,08%, cabul 5,08% bahkan sadis 40,68%. Dengan demikian penulis menyimpulkan bahwa Harian Pos Kota masih melanggar seluruh ketentuan yang diatur Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 yang disepakati oleh Dewan Pers, dalam hal ini tingkat ketaatan Harian Pos Kota masih kurang. Saran penulis sebaiknya pihak wartawan maupun pihak redaksi Harian Pos Kota agar sepenuhnya bisa menerapkan Kode Etik Jurnalistik yang telah dibuat dan disepakati oleh
- No. Panggil 302.2 MIR p
- Edisi
- Pengarang Annisa Mirandra
- Penerbit Univ Esa Unggul 2011