Pelaksanaan pembinaan lembaga pemasyarakatan (study kasus lembaga pemasyarakatan,kelas I Cipinang ...
AGUSTINI RAHAYU
ABSTRAK Salah satu aspek pembangunan nasional yang erat kaitannya dengan pembangunan manusia seutuhnya adalah pembangunan di bidang hukum, terutama hukum pidana. Pembangunan hukum pidana di Indonesia diwujudkan melalui penegakan hukum pidana yang bekerja secara operasional melalui suatu sistem yang disebut Sistem Peradilan Pidana. Sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum sebagaimana yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, maka penegakan hukum di Indonesia sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Di Indonesia dikenal 5 (lima) komponen peradilan pidana yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan Advokat. Di Indonesia, komponen sistem peradilan pidana mengacu kepada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 atau KUHAP. Dalam pokok permasalahan ini adalah bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Anak Pria Tangerang, dan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Dewasa Tangerang dan apakah kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Anak Pria Tangerang, dan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Dewasa Tangerang dan bagaimana upaya dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Lembaga Pemasyatakatan Klas IIA Anak Pria Tangerang dan Lembaga Pemasyarakatn Wanita Dewasa Tangerang untuk lebih meningkatkan pembinaan bagi narapidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan pendekatan empiris. Di dalam sistem pemasyarakatan bahwa pelaksanaan pidana tidak dimaksudkan untuk perampasan kemerdekaan seseorang, tetapi sebagai sarana untuk membina narapidana. Narapidana tidak saja sebagai obyek namun juga sebagai subyek dalam mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai. Dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana maka lembaga pemasyarakatan merupakan ujung tombak untuk mencapai tujuan melalui pendidikan, rehabilitasi dan reintegrasi. Pembinaan yang dilakukan terhadap para narapidana disesuaikan dengan minat dan bakat dan narapidana itu sendiri, sehingga nantinya pembinaan yang diterimanya tersebut dapat dijadikan modal usaha bila keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dan selebihnya dapat menjadi manusia yang taat pada hukum dan berguna bagi keluarga dan masyarakat sekitarnya. Namun di dalam pelaksanaan pembinaan tersebut lembaga pemasyarakatan mempunyai hambatanhambatan baik yang berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan seperti petugas pemasyarakatan dan narapidana itu sendiri, juga berasal dari luar lembaga pemasyarakatan seperti partisipasi masyarakat yang menunjang suksesnya pembinaan yang telah dilakukan oleh pihak lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, penulis memberikan saran kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang dan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang diharapkan bisa lebih ditingkatkan potensi yang bisa menjadi bekal narapidana ketika mereka sedang menjalani proses hukum, sehingga waktu yang mereka miliki di dalam Lembaga Pemasyarakatan bisa dimanfaatkan dengan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan yang diadakan oleh masing-masing Lembaga Pemasyarakatan.
- No. Panggil 340.1 RAH p
- Edisi
- Pengarang AGUSTINI RAHAYU
- Penerbit 2011