Tinjauan Yuridis Terhadap Gugatan Pembatalan Merek Berdasarkan Itikad Tidak Baik (studi kasus gugatan pembatalan merek rasional).
MILKA SALINDEHO
ABSTRAK Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan merek, mendorong kajian hukum tentang perlindungan merek. Salah satu bentuk sengketa merek adalah gugatan pembatalan merek yang merupakan bentuk koreksi terhadap pemberian sertifikat merek. Permasalahan yang dibahas dalam tesis senada dengan tujuan penelitian, yaitu mengapakah unsur �itikad baik� menjadi begitu penting dalam sistem pendaftaran merek? Serta sejauhmanakah penerapan ketentuan �itikad tidak baik� telah dijadikan alasan dalam putusan pengadilan tentang gugatan pembatalan merek �Rasional�?. Terkait dengan metode penelitian, tipe penelitian adalah deskriptif analitis dengan pendekatan normatif, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, diketahui bahwa penerapan itikad tidak baik dalam pendaftaran merek sangat penting. Pelanggaran terhadap adanya itikad baik dapat mengakibatkan gugatan pembatalan merek. Pemeriksaan perkara gugatan pembatalan merek di pengadilan akan bergantung pada interpretasi dan pandangan hakim, karena Undang � Undang Merek Tahun 2001 masih belum memberikan batasan yang jelas. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah itikad baik yang melandasi pendaftaran merek merupakan faktor yang sangat penting, dimana itikad baik telah menjadi suatu standar moral itu sendiri, yang bermakna kejujuran (honesty). Pendaftaran merek �Rasional� dalam dua nomor pendaftaran yang didaftar dengan itikad tidak baik, seharusnya dibatalkan oleh pengadilan. Pendirian hakim pada tingkat peninjauan kembali yang hanya membatalkan satu pendaftaran merek �Rasional� yang didaftar dengan Nomor pendaftaran 530298 dan tidak membatalkan pendaftaran merek �Rasional� yang didaftar dengan Nomor pendaftaran 430567 menunjukan kurang tepatnya hakim dalam menerapkan ketentuan itikad baik dalam pendaftaran merek. Dengan demikian, disarankan agar sanksi pelanggaran terhadap itikad baik dalam pendaftaran merek sebaiknya tidak hanya pembatalan merek, tetapi juga denda. Kemudian mengingat yurisprudensi bukanlah sumber hukum yang mengikat di Indonesia, maka dimungkinkan terjadi perbedaan yang mencolok antar putusan hakim, karenanya perlu peningkatan pembinaan terhadap hakim untuk memperhatikan dan menggunakan yurisprudensi.
- No. Panggil 340.2 SAL t
- Edisi
- Pengarang MILKA SALINDEHO
- Penerbit Univ Esa Unggul 2011