Analisis Hukum Atas Kepastian Hukum\r\ndan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah yang sudah Bersertifikat Dalam\r\nSengketa Pertanahan.
SUHERMAN MIHARDJA _##_ SH
ABSTRAK\r\nPendaftaran tanah untuk kepentingan masyarakat senantiasa\r\nmenimbulkan polemik dan konflik. Pemerintah dalam mengatasi dan\r\nmengakomodasi berbagai masalah mengenai pertanahan untuk kepentingan\r\nmasyarakat dan pemerintah sebagai pemilik tanah sejak tahun 1960,\r\nmembuat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang ditindaklanjuti\r\ndengan penerbitan Peraturan pemerintah No. 10 tahun 1961 dan\r\ndisempurnakan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang\r\npendaftaran tanah yang bertujuan untuk dapat menjamin kepastian hukum\r\ndan perlindungan hukum dibidang penguasaaan dan kepemilikan tanah.\r\nPermasalahan yang dianalisis dalam pendaftaran tanah adalah proses\r\npembuatan sertifikat tanah sebagai hasil proses pendaftaran tanah tersebut.\r\nPenelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif,\r\nmelalui pendekatan yang dilakukan adalah peraturan perundang-undangan\r\nsebagai bahan hukum primer dan pendapat para ahli hukum sebagai bahan\r\nhukum sekunder. Analisis data bahan hukum primer dan bahan hukum\r\nsekunder dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil analisis memberikan\r\nkesimpulan sebagai berikut : pertama, sesuai dengan cita-cita Undang-\r\nUndang Pokok Agraria, maka pendaftaran tanah sesuai dengan pemberian\r\nhak atas tanah, yang pada khususnya pada pemberian hak milik untuk\r\nmenjamin kepastian dan perlindungan hukum sesuai dengan harapan para\r\npemegang hak atas tanah (das sollen), tetapi secara kenyataannya (das sein)\r\nberdasarkan kajian teori keadilan dan teori kemanfaatan maka belum sesuai\r\ndengan tujuan pokok Undang-Undang Pokok Agraria, jauh dari harapan\r\ndan manfaat yang dirasakan masyarakat karena sertifikat hasil proses\r\npendaftaran tanah tersebut seringkali tidak memberikan kepastian dan\r\nperlindungan hukum bagi si pemiliknya, berdasarkan kenyataan di atas\r\nmaka UUPA harus diganti/diperbaiki agar benar-benar bisa memberikan\r\nkepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
- No. Panggil 658.4 MIH a
- Edisi
- Pengarang SUHERMAN MIHARDJA _##_ SH
- Penerbit Univ Esa Unggul 2011