Akibat Hukum Perkawinan Poligami Pada Masyarakat Adat Betawi Apabila Melakukan Perbuatan Hukum Jual Beli Tanah Di Hadapan PPAT
Mega Nur Zahrah
ABSTRAK Perkawinan poligami pada masyarakat adat Betawi memberikan gambaran bagaimana pemahaman masyarakat adat Betawi terhadap ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip yang termuat dalam UU No. 1 tahun 1974 mengenai perkawinan dan poligami. Pada pokok permasalahannya bagaimana pemahaman masyarakat adat Betawi terhadap asas monogami pada UU No. 1 tahun 1974 mengenai perkawinan dan bagaimana dampak perkawinan poligami apabila mereka melakukan perbuatan hukum jual beli tanah di hadapan PPAT. Dalam mengerjakan skripsi ini metode yang penulis pergunakan adalah normatif empiris. Dimana sifat penulisan skripsi ini adalah bersifat deskriptif analitis. Adapun kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, pertama pemahaman masyarakat adat Betawi terhadap asas monogami dari UU No. 1 tahun 1974 serta hukum Islam yang sangat terbatas. Poligami diperbolehkan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 UU No. 1 tahun 1974 dan harus mengajukan persyaratan kepada pengadilan yang diatur dalam Pasal 5 UU perkawinan. Kedua dampak dari perkawinan poligami pada masyarakat adat Betawi yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) akan mengalami kendala-kendala manakala akan melakukan perbuatan hukum jual beli tanah di hadapan PPAT. Bahwa dalam melakukan transaksi jual beli tanah tersebut harus mendapatkan persetujuan dari isteri yang sah dan dapat dibuktikan atau menunjukkan bukti otentik yaitu surat nikah. Sedangkan perkawinan yang dilakukan secara kawin sirri (dibawah tangan) tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tidak mempunyai surat nikah yang menjadi bukti otentik, sehingga pihak PPAT akan meminta yang turut hadir sebagai pemberi ijin yaitu isteri yang sah (yang mempunyai surat nikah).
- No. Panggil 340.1 NUR a
- Edisi
- Pengarang Mega Nur Zahrah
- Penerbit Univ ESa Unggul 2011