Penerapan Hukum Adat Silariang Pada Masyarakat Adat Makassar
Imam Tonra Putra
ABSTRAK Sanksi Hukum Adat silariang yang ada pada adat Makassar saat ini sangat bertolak belakang dengan hukum pidana di Indonesia sebagaimana yang terdapat pada pasal 338 KUHP yang mengatur tentang suatu kejahatan terhadap nyawa seseorang mengingat bahwa sanksi adat silariang adalah membunuh pelaku pelanggar adat, dalam hal ini seseorang yang membawa lari anak perempuan orang lain dengan tujuan untuk menikahinya baik dengan persetujuan perempuan tersebut ataupun atas dasar keinginan sendiri. Hal ini dianggap telah membuat malu (Apakasiri�) keluarga perempuan dimana harga diri sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat adat Makassar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah untuk mengatahui peran hukum pidana terhadap sanksi hukum adat silariang pada masyarakat adat Makassar dan untuk mengetahui keefektifitasan sanksi adat silariang terhadap penduduk setempat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, kemudian penulis juga akan menggunakan studi empiris artinya metode yang dipakai yang didasarkan pada fakta di lapangan, serta menggunakan data primer yang diperoleh langsung. Data primer dan data sekunder kemudian disususun secara sistematik dan dianalisis untuk menjawab permasalahan dalam penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa peran hukum pidana masih dikesampingkan dalam penyelesaian perkara adat silariang. Hal ini disebabkan oleh lemahnya hukum pidana nasionl terhadap hukum adat karena hukum adat dianggap telah ada lebih dahulu,padahal seharusnya semua peraturan yang ada diseluruh wilayah Indonesia mengacu kepada hukum nasional yang berlaku secara menyeluruh tanpa pandang bulu karena tidak ada satu warga negarapun yang kebal hukum dan hukum adat ini dianggap sudah efektif bagi masyarakat adat setempat karena sanksinya yang sangat berat yaitu dibunuh yang mengakibatkan adanya rasa takut untuk melanggar adat tersebut.
- No. Panggil 340.1 TON p
- Edisi
- Pengarang Imam Tonra Putra
- Penerbit Univ ESa Unggul 2011