Hak Kepemilikan Atas Satuan Rumah Susun Yang Berstatus Hak Guna\r\nBangunan Diatas Hak Pengelolaan (Studi Kasus Putusan\r\nNo.205/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST).
Putri Nurwulan Sari
ABSTRAK\r\nPembangunan Rumah Susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah\r\nkebutuhan perumahan dan permukiman di daerah perkotaan yang jumlah\r\npenduduknya sangat padat dan terus meningkat, karena pembangunan Rumah Susun\r\ndapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih\r\nlega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerahdaerah\r\nkumuh. Rumah Susun dapat dibangun diatas Hak Milik, Hak Guna Bangunan,\r\nHak Pakai atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan. Rumah Susun yang berstatus\r\nHak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan pada hakikatnya tidak bermasalah jika\r\npenyelenggara bangunan yang membangun rumah susun diatas tanah yang dikuasai\r\ndengan Hak Pengelolaan wajib menyelesaikan status Hak Guna Bangunan diatas Hak\r\nPengelolaan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan\r\nmenginformasikan mengenai status tanah atas Rumah Susun tersebut agar calon\r\npembeli dapat mempertimbangkan segala resiko atas pembelian Rumah Susun.\r\nPermasalahan terjadi jika penyelenggara pembangunan Rumah Susun tidak\r\nmenginformasikan secara jelas mengenai staus tanah atas Rumah Susun karena\r\nberkaitan dengan biaya perpanjangan atas Hak Guna Bangunan diatas Hak\r\nPengelolaan yang tidak sedikit, atas permasalahan tersebut penulis menggunakan\r\nmetode penulisan skripsi ini adalah metode normatif. Penulisan hukum normatif\r\ndisebut juga penulisan kepustakaan (Library Research) adalah penelitian yang\r\ndilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka\r\natau bahan dokumen siap pakai. Dalam penelitian hukum bentuk ini dikenal sebagai\r\nLegal Research, sering juga disebut penelitian hukum doktriner, dan penelitian\r\nkepustakaan atau studi dokumen, seperti undang-undang, buku-buku yang berkaitan\r\ndengan permasalahannya, atas permasalahan dan metode yang dipergunakan oleh\r\npenulis, penulis berkesimpulan bahwa mengenai permasalahan atau resiko-resiko apa\r\nyang bisa timbul dengan status bangunan Rumah Susun atau apartemen yang\r\nbersertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Milik diatas Hak Pengelolaan, pada\r\ndasarnya tidak terdapat permasalahan jika Developer atau pengembang sudah\r\nmenyelesaikan Hak Guna Bangunan tersebut dan menginformasikan kepada\r\nkonsumen bahwa status tanah Rumah Susun atau Apartemen yakni Hak Guna\r\nBangunan diatas Hak Pengelolaan. Dengan demikian konsumen dapat\r\nmempertimbangkan tentang konsekuensinya, yakni konsumen diharuskan untuk\r\nmengeluarkan sejumlah uang biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan diatas Hak\r\nPengelolaan yang tidak sedikit. Permasalahan timbul jika pihak pengembang tidak\r\nmenginformasikan dengan benar, jelas, dan jujur mengenai status tanah Rumah Susun\r\natau Apartemen tersebut, yang mengakibatkan para konsumen merasa tertipu karena\r\nharus membayar sejumlah uang yang cukup besar untuk biaya perpanjangan Hak\r\nGuna Bangunan diatas Hak Pengelolaan dan jika perpanjangan Hak Guna Bangunan\r\ndiatas Hak Pengelolaan tidak disetujui oleh pemegang Hak Pengelolaan maka Hak
- No. Panggil 340.1 NUR h
- Edisi
- Pengarang Putri Nurwulan Sari
- Penerbit Univ Esa Unggul 2011