Kajian Hukum Perselisihan Kepentingan Mengenai Kenaikan Upah Rutin Di PT. Bridgestone Tire Indonesia
ARIYANTO JAYA KUSUMA.
ABSTRAK ARIYANTO JAYA KUSUMA. Kajian Hukum Perselisihan Kepentingan Mengenai Kenaikan Upah Rutin Di PT. Bridgestone Tire Indonesia (dibimbing oleh Heru Susetyo) Peranan upah minimum sebagai salah satu kunci kebijakan ekonomi dan sosial kembali menonjol sejak tahun 2000. Tahun 2001 pemerintah menaikkan upah minimum riil. Kenaikan upah minimum riil pada tahun 2001 lebih tinggi dari pada tingkat upah minimum riil tertinggi pra-krisis pada tahun 1997. Kenaikan upah minimum riil yang dilakukan pemerintah pada tahun 2001 dilakukan pada saat perekonomian Indonesia masih terseok-seok berusaha keluar dari krisis ekonomi. Perlindungan hukum bagi Pekerja yang menerima upah dibawah upah minimum regional menjadi sangat penting. Permasalahan yang dianalisis dari Perselisihan Kepentingan mengenai kenaikan upah rutin di PT.Bridgestone Tire Indonesia adalah apakah kenaikan upah rutin yang diajukan oleh Serikat Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia kepada Pengusaha telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan cara penyelesaian Perselisihan Kepentingan di PT. Bridgestone Tire Indonesia yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer dan pendapat ahli hukum sebagai bahan hukum sekunder. Analisis data bahan hukum primer dan sekunder dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis memberikan kesimpulan sebagai berikut: Pertama, Pengusaha PT.Bridgestone Tire Indonesia telah berlaku tidak adil, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada menyatakan bahwa penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak sebagaimana amanat Pasal 88 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, amanat dalam Pasal 1 ayat (1) Permen Nakertrans No.17 Tahun 2005 dan PKB yang telah disepakati antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha yang tertuang dalam Pasal 28. Penulis sependapat dengan anjuran dari Mediator yang memperhitungkan kenaikan komponen PTH sebesar 6,43%, sehingga Pengusaha sepatutnya memberikan kenaikan upah rutin untuk tahun 2007 sebesar 14,80%. Kedua, Cara penyelesaian Perselisihan Kepentingan di PT. Bridgestone Tire Indonesia yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial hendaknya dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian secara bipartit tidak berhasil maka para pihak dapat menyelesaikannya dengan cara Mediasi Hubungan Industrial, yaitu dengan meminta bantuan Disnakertrans. Penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial merupakan upaya terakhir apabila penyelesaian melalui bipartit dan mediasi mengalami kegagalan.
- No. Panggil 658.5 JAY k
- Edisi
- Pengarang ARIYANTO JAYA KUSUMA.
- Penerbit Univ Esa Unggul 2011