Penerapan sanksi pidana terhadap anak dalam tindak pidana menghilangakn nyawa orang lain (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 37/Pid.B/2011/PN.Jkt.Tim)
WAHYU SAKTI AJI
ABSTRAK Kenakalan anak semakin marak dilakukan oleh kalangan pelajar, baik pelajar sekolah menengah pertama maupun pelajar sekolah menengah ke atas, hal ini perlu dicegah dan ditanggulangi karena kenakalan anak terutama tawuran tidak sedikit menimbulkan korban, baik korban luka maupun korban meninggal dunia. Untuk mencegah dan menanggulangi masalah ini maka para guru, orang tua, penegak hukum, dan masyarakat perlu mengetahui dan memahami faktorfaktor yang menyebabkan kenakalan anak. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana? Apakah semua jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anak harus diajukan ke pengadilan? Dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak yang belum dewasa dalam tindak pidana �menghilangkan nyawa orang lain�? Di dalam penulisan skripsi ini penulisan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian kepustakaan. Penulisan skripsi ini menitikberatkan kepada analisa penerapan sanksi pidana terhadap anak dalam tindak pidana �menghilangkan nyawa orang lain� melalui studi kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 37/Pid.B/2011/PN.Jkt.Tim. Seorang anak dapat melakukan suatu tindak pidana berdasarkan beberapa faktor. Secara sosiologis, hal ini disebabkan oleh pendidikan massal yang tidak menekankan watak dan kepribadian anak, kurangnya usaha orang tua dan orang dewasa didalam menekankan moralitas dan keyakinan beragama serta kurang ditumbuhkannya tanggung jawab sosial pada anak di bawah umur. Secara kriminologis, dapat disebabkan oleh pengaruh negatif dari orang tua, pengaruh negatif dari lingkungan sekolah, pengaruh negatif dari lingkungan masyarakat, tidak ada/ kurangnya pengawasan orang tua, tidak ada/ kurangnya pengawasan pemerintah, tidak ada/ kurangnya pengawasan masyarakat, tidak ada pengisian waktu yang sehat, tidak ada pekerjaan, lingkungan fisik kota besar, dan lainlain. Tidak semua jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anak harus diajukan ke pengadilan. Hal ini dikarenakan beberapa hal, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak harus dipertimbangkan dan diukur berdasarkan tingkat kejahatannya atau perbuatannya. Namun apabila anak tersebut terlibat dalam suatu tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana berat atau kejahatan seperti tindak pidana �menghilangkan nyawa orang lain�, dalam hal ini penulis mengambil contoh seperti tindak pidana yang diatur pada Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan matinya seseorang. Maka anak tersebut tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Penerapan sanksi pidana terhadap anak dibawah umur diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih khusus. Sejak diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pada tanggal 3 Januari 1997, maka penyelesaian perkara anak mempunyai aturan yang khusus yang sudah ditentukan di dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Anak ini.
- No. Panggil 340.1 SAK p
- Edisi
- Pengarang WAHYU SAKTI AJI
- Penerbit Univ Esa Unggul 2011